Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Parkir Berlangganan di Tulungagung Diproyeksi Sumbang PAD Paling Tinggi Rp 14 Miliar

Imroatul Mufidah mengatakan, pendapatan sektor parkir dari pemberlakuan kembali parkir berlangganan di Tulungagung, akan mencapai Rp 10-Rp 14 miliar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
PARKIR (Arsip) - Papan peringatan parkir berlangganan di Jalan A Yani Barat Tulungagung, Senin (5/9/2022). DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD). Satu di antara yang diubah adalah pemberlakuan kembali parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tulungagung, Imroatul Mufidah mengatakan, pendapatan sektor parkir dari pemberlakuan kembali parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung, akan mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 14 miliar, Selasa (22/4/2025).

Sebelumnya, DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD).

Satu di antara yang diubah adalah pemberlakuan kembali parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung.

Dalam rancangan final, sepeda motor akan dikenakan Rp 20.000 per tahun, dan mobil Rp 40.000 per tahun.

Sementara kendaraan barang Rp 50.000 per tahun.

"Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Perhubungan, diperkirakan dapatnya Rp 10 miliar sampai Rp 14 miliar," ungkap Imroatul, Selasa (22/4/2025).

Jumlah ini meningkat dibanding saat terakhir diberlakukan parkir berlangganan tahun 2023, yaitu Rp 8 miliar.

Sementara tahun 2024 sistem parkir berlangganan dihapus, retribusi parkir dipungut saat pengguna kendaraan parkir.

Hasilnya pendapatan sektor pakir anjlok, hanya tersisa sekitar Rp 800 juta saja.

Baca juga: Pengunjung Kapok ke Pasar usai Kena Getok Parkir Liar Rp60 Ribu, Dishub Mengaku Kecolongan

"Tatif baru parkir berlangganan ini kemungkinan berlaku di tahun 2025," sambung Imroatul.

Pemkab Tulungagung juga akan menekankan transparansi pelaksanaan di lapangan.

Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan, dipungut lagi saat parkir.

Setiap kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan akan diberi stiker dan kartu berlangganan.

"Ada stiker sebagai bukti yang bisa dikenali petugas di lapangan. Kami menekankan transparansi implementasinya," tegas Imroatul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved