Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Parkir Berlangganan di Tulungagung Diproyeksi Sumbang PAD Paling Tinggi Rp 14 Miliar

Imroatul Mufidah mengatakan, pendapatan sektor parkir dari pemberlakuan kembali parkir berlangganan di Tulungagung, akan mencapai Rp 10-Rp 14 miliar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
PARKIR (Arsip) - Papan peringatan parkir berlangganan di Jalan A Yani Barat Tulungagung, Senin (5/9/2022). DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD). Satu di antara yang diubah adalah pemberlakuan kembali parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung. 

Untuk tahun 2025 ini, Pemkab Tulungagung mendapatkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 130 miliar.

Dana ini didapat dari perubahan persentase bagi hasil antara Pemprov Jatim dan Pemkab Tulungagung.

Sebelumnya persentase bagi hasil ini 70 persen Pemprov Jatim dan 30 persen Pemkab Tulungagung, kini diubah 66 persen pemkab dan 34 persen pemprov.

Hasilnya, Pemkab Tulungagung mendapatkan Opsen PKB sebesar Rp 127 miliar dan BBNKB Rp 3 miliar.

"Untuk penggunaannya, saya lupa persisnya, kalau tidak salah 15 persen di antaranya untuk perbaikan jalan. Selebihnya bebas dialokasikan," paparnya.

PAD Kabupaten Tulungagung sekitar Rp 800 miliar, mayoritas ditopang 2 RSUD dr Iskak Tulungagung, ditambah RSUD dr Karneni Campurdarat Tulungagung.

Pendapatan di luar rumah sakit lebih dari Rp 300 miliar, sisanya paling besar dari RSUD dr Iskak, kemudian RSUD dr Karneni Campurdarat.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved