Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok dan Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Sembunyikan Uang Suap Rp5,5 M di Bawah Kasur, Ini Nasibnya

Ali Muhtarom merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepergok menyimpan miliaran rupiah di bawah kasurnya.

Editor: Olga Mardianita
TribunPontianak.co.id/Istimewa
HAKIM TERIMA SUAP - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom, ditangkap karena menerima suap. Uang Rp5,5 miliar tersebut diduga disembunyikan di bawah kasur. 

TRIBUNJATIM.COM -Inilah sosok dan harta kekayaan Ali Muhtaro, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dia kini menjadi tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Mengejutkannya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menemukan Rp5,5 miliar di bawah kasurnya.

Rp5,5 miliar itu itu diduga uang suap.

Untuk diketahui, Kejagung menahan delapan orang atas kasus serupa. 

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Risma Siahaan 3x Mangkir Tanpa Alasan Sah, Tersangka Korupsi Rp 21,91 M Aset PT KAI 2 Kali Pingsan

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga  menerima suap Rp 60 miliar.

Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara.

Baca juga: Sosok ASN 13 Tahun Berkeliaran Padahal Terpidana Korupsi, Masih Kerja di Dinas, Dapat Gaji Full

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.

Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group. 

Para hakim itu diduga menerima suap melalui MAN agar memutus lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.

Uang Rp5,5 miliar pun ditemukan di bawah kasur Ali Muhtarom, MInggu (13/4/2025).

Uang tersebut tersimpan dalam koper.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.

"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).

Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan penggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.

UANG DI KOLONG KASUR - Temuan Uang Rp 5,5 M: Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menemukan uang asing senilai Rp 5,5 miliar, Minggu (13/4/2025). Tampak uang tersebut dibalut plastik hitam dan putih dan tersimpan di dalam sebuah koper hitam.
UANG DI KOLONG KASUR - Temuan Uang Rp 5,5 M: Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menemukan uang asing senilai Rp 5,5 miliar, Minggu (13/4/2025). Tampak uang tersebut dibalut plastik hitam dan putih dan tersimpan di dalam sebuah koper hitam. (istimewa)

Baca juga: Harta Kekayaannya Rp1,2 Miliar, Anggota DPRD Beli Beton Pakai Cek Kosong, Penjual Rugi Rp350 Juta

Sosok Ali Muhtarom

Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. 

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menurut informasi dari laman IKAHI, Ali mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995.

Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.

Tidak banyak informasi yang didapat terkait Ali Muhtarom. 

Harta Kekayaan Ali Muhtarom

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
  • Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
  • Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
  • Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
  • Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
  • Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

Baca juga: Pihak Wings Air Tegas Seret Anggota DPRD Cekik Pramugari ke Jalur Hukum, Megawati: Cuma Suruh Geser

2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

  • Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
  • Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000
  • Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000
  • Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000.
  • Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.

----- 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved