Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

9 Tahun Ijazah Ditahan, Suhartini Semringah Ijazah Cepat Dikembalikan Usai Lapor ke Pemkot Surabaya

9 tahun ijazahnya ditahan padahal cuma kerja 2 tahun, Suhartini semringah ijazah dikembalikan tidak sampai seminggu usai melapor ke Pemkot Surabaya. 

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
KEMBALIKAN IJAZAH - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, bertemu perwakilan pekerja yang baru saja menerima ijazah dari perusahaan, Kamis (23/4/2025). Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan sejumlah perusahaan.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mengembalikan ijazah 16 pekerja di Surabaya yang sebelumnya ditahan sejumlah perusahaan.

Kegiaran tersebut berlangsung di Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2025).

"Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh perusahaan kepada yang bersangkutan. Kami mengedepankan suasana tenang dan tidak heboh," kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini ketika dikonfirmasi di sela acara penyerahan tersebut.

Hingga saat ini, Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah telah menerima 36 aduan dari 24 perusahaan.

Aduan tersebut belum termasuk laporan di UD Sentoso Seal yang saat ini turut diduga menahan ijazah karyawannya.

Dari 36 aduan di Pemkot Surabaya, sebanyak 16 aduan selesai dan sisanya tengah berproses.

"Sebanyak 13 sudah berhubungan dengan perusahaan dan 7 aduan sedang kami lakukan verifikasi kepada pekerja," katanya.

Proses verifikasi untuk meneliti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, hingga bukti lain yang memastikan karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut.

"Sebab, beberapa aduan tidak menyertakan beberapa berkas pendukung itu," katanya.

Tak hanya persoalan ijazah, penahanan dokumen pribadi juga dilakukan terhadap akta kelahiran.

Pemkot Surabaya turut mengakomodasi aduan tersebut.

Disperinaker Surabaya menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk menyelesaikan aduan soal penahanan ijazah.

Ditangani tanpa kegaduhan, Pemkot Surabaya berharap pemenuhan hak karyawan tetap diberikan selaras dengan pertumbuhan positif investasi di Kota Pahlawan.

Menurut Zaini, semangat tersebut mendapat sambutan baik dari masing-masing perusahaan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved