9 Tahun Ijazah Ditahan, Suhartini Semringah Ijazah Cepat Dikembalikan Usai Lapor ke Pemkot Surabaya
9 tahun ijazahnya ditahan padahal cuma kerja 2 tahun, Suhartini semringah ijazah dikembalikan tidak sampai seminggu usai melapor ke Pemkot Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Pada proses klarifikasi, perusahaan juga proaktif untuk menyampaikan detail informasi yang dibutuhkan pemkot.
Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan Perusahaannya, Salahkan HRD Resign, Kini Gudang Disegel
"(Proses klarifikasi) perusahaan itu enak kok. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," tandasnya.
Berdasarkan proses klarifikasi kedua belah pihak, penahanan ijazah disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya, persyaratan rekrutmen pekerja, penahanan sebagai jaminan akibat persolan saat bekerja, hingga berbagai alasan lainnya.
"Ada perhitungan yang masih kurang (menurut perusahaan), sehingga itu (ijazah) harus diberikan (sebagai jaminan) oleh pekerja. Ada juga yang harus diselesaikan dari sisi finansial," tandasnya.
Perusahaan yang melakukan penahanan terdiri dari berbagai bidang. Di antaranya, ada yang bergerak di bidang manufaktur, retail, ekspedisi, hingga berbagai bidang lainnya.
Menariknya, tidak semua perusahaan yang memperkerjakan warga Surabaya tersebut berada di Surabaya. Sekalipun demikian, pihaknya tetap memfasilitasi.
"Ada yang di Sidoarjo sehingga kita juga berkoordinasi dengan teman-teman (Disnaker) Jatim dan (Disnaker) Sidoarjo. Alhamdulillah juga sudah selesai," katanya.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) nomor 8/2016, negara secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan (pasal 42).
Perda yang mengatur Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut juga membunyikan sanksi pidana kurungan 6 bulan hingga denda Rp 50 juta.
Satu di antara penerima ijazah tersebut adalah Suhartini Fitriana. Selama sekitar sembilan tahun, ijazahnya ditahan.
Padahal, dia hanya bekerja di sebuah perusahaan manufaktur di Sidoarjo sekitar 2 tahun.
Sebelumnya, untuk bisa bekerja di perusahaan ini, dia disyaratkan untuk menyerahkan dokumen ijazah asli.
"Ada pernjanjian kontrak (untuk menyerahkan ijazah). Okelah karena kita butuh pekerjaan saat itu. Setelah sekitar 2 tahun bekerja, saya keluar tanpa permasalahan apapun. Namun, ketika saya meminta kembali ijazah ini justru dipersulit," kata Suhartini.
Selama setahun, pihaknya terus menagih pengembalian ijazah S1 tersebut.
Namun, pihak perusahaan terus menolak.
penahanan ijazah
Disperinaker Surabaya
Achmad Zaini
UD Sentoso Seal
Eri Cahyadi
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Tuban Fasilitasi Driver Ojol Perpanjang SIM |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Mahasiswa Universitas Jember Diduga Berbuat Asusila di UKM, Petugas Temukan Kondom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.