Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

9 Tahun Ijazah Ditahan, Suhartini Semringah Ijazah Cepat Dikembalikan Usai Lapor ke Pemkot Surabaya

9 tahun ijazahnya ditahan padahal cuma kerja 2 tahun, Suhartini semringah ijazah dikembalikan tidak sampai seminggu usai melapor ke Pemkot Surabaya. 

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
KEMBALIKAN IJAZAH - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, bertemu perwakilan pekerja yang baru saja menerima ijazah dari perusahaan, Kamis (23/4/2025). Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan sejumlah perusahaan.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mengembalikan ijazah 16 pekerja di Surabaya yang sebelumnya ditahan sejumlah perusahaan.

Kegiaran tersebut berlangsung di Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2025).

"Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh perusahaan kepada yang bersangkutan. Kami mengedepankan suasana tenang dan tidak heboh," kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini ketika dikonfirmasi di sela acara penyerahan tersebut.

Hingga saat ini, Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah telah menerima 36 aduan dari 24 perusahaan.

Aduan tersebut belum termasuk laporan di UD Sentoso Seal yang saat ini turut diduga menahan ijazah karyawannya.

Dari 36 aduan di Pemkot Surabaya, sebanyak 16 aduan selesai dan sisanya tengah berproses.

"Sebanyak 13 sudah berhubungan dengan perusahaan dan 7 aduan sedang kami lakukan verifikasi kepada pekerja," katanya.

Proses verifikasi untuk meneliti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, hingga bukti lain yang memastikan karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut.

"Sebab, beberapa aduan tidak menyertakan beberapa berkas pendukung itu," katanya.

Tak hanya persoalan ijazah, penahanan dokumen pribadi juga dilakukan terhadap akta kelahiran.

Pemkot Surabaya turut mengakomodasi aduan tersebut.

Disperinaker Surabaya menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk menyelesaikan aduan soal penahanan ijazah.

Ditangani tanpa kegaduhan, Pemkot Surabaya berharap pemenuhan hak karyawan tetap diberikan selaras dengan pertumbuhan positif investasi di Kota Pahlawan.

Menurut Zaini, semangat tersebut mendapat sambutan baik dari masing-masing perusahaan.

Pada proses klarifikasi, perusahaan juga proaktif untuk menyampaikan detail informasi yang dibutuhkan pemkot.

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan Perusahaannya, Salahkan HRD Resign, Kini Gudang Disegel

"(Proses klarifikasi) perusahaan itu enak kok. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," tandasnya.

Berdasarkan proses klarifikasi kedua belah pihak, penahanan ijazah disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya, persyaratan rekrutmen pekerja, penahanan sebagai jaminan akibat persolan saat bekerja, hingga berbagai alasan lainnya.

"Ada perhitungan yang masih kurang (menurut perusahaan), sehingga itu (ijazah) harus diberikan (sebagai jaminan) oleh pekerja. Ada juga yang harus diselesaikan dari sisi finansial," tandasnya.

Perusahaan yang melakukan penahanan terdiri dari berbagai bidang. Di antaranya, ada yang bergerak di bidang manufaktur, retail, ekspedisi, hingga berbagai bidang lainnya.

Menariknya, tidak semua perusahaan yang memperkerjakan warga Surabaya tersebut berada di Surabaya. Sekalipun demikian, pihaknya tetap memfasilitasi.

"Ada yang di Sidoarjo sehingga kita juga berkoordinasi dengan teman-teman (Disnaker) Jatim dan (Disnaker) Sidoarjo. Alhamdulillah juga sudah selesai," katanya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) nomor 8/2016, negara secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan (pasal 42).

Perda yang mengatur Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut juga membunyikan sanksi pidana kurungan 6 bulan hingga denda Rp 50 juta.

Satu di antara penerima ijazah tersebut adalah Suhartini Fitriana. Selama sekitar sembilan tahun, ijazahnya ditahan. 

Padahal, dia hanya bekerja di sebuah perusahaan manufaktur di Sidoarjo sekitar 2 tahun.

Sebelumnya, untuk bisa bekerja di perusahaan ini, dia disyaratkan untuk menyerahkan dokumen ijazah asli.

"Ada pernjanjian kontrak (untuk menyerahkan ijazah). Okelah karena kita butuh pekerjaan saat itu. Setelah sekitar 2 tahun bekerja, saya keluar tanpa permasalahan apapun. Namun, ketika saya meminta kembali ijazah ini justru dipersulit," kata Suhartini.

Selama setahun, pihaknya terus menagih pengembalian ijazah S1 tersebut.

Namun, pihak perusahaan terus menolak.

"Padahal, kami butuh untuk kembali mencari pekerjaan," tandasnya.

Karenanya, setelah polemik penahanan ijazah ramai di masyarakat, dirinya ikut mengadu kepada Pemkot Surabaya.

"Alhamdulillah, tidak sampai seminggu, kami negosiasi, dan masalah selesai. Akhirnya ijazah dikembalikan," katanya.

Pihaknya mengapresiasi Pemkot Surabaya yang membuka posko pengaduan tersebut.

"Kami berterima kasih kepada bapak wali kota yang ikut menyelesaikan persoalan kami," katanya.

Untuk diketahui, polemik penahanan ijazah menjadi perhatian masyarakat setelah UD Sentoso Seal Surabaya diduga menahan ijazah puluhan ijazah karyawannya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved