Apresiasi Opini WTP 10 Kali Berturut-turut, DPRD Jawa Timur Siap Kawal Rekomendasi BPK
DPRD Jawa Timur mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat Provinsi Jawa Timur dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat Provinsi Jawa Timur dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Terlebih, WTP pada tahun ini menjadi kali ke-10 secara beruntun yang didapat oleh Provinsi Jawa Timur terhitung sejak 2015 lalu.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono mengatakan, hal ini menjadi tradisi baik yang patut disambut baik.
"Karena pemprov bisa menjaga tradisi 10 tahun atau 10 kali berturut-turut WTP," kata Deni saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, Deni menyoroti sejumlah catatan yang mengiringi opini WTP tersebut. Di antaranya adalah penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. Total ada 4 catatan BPK.
Deni memastikan, DPRD Jatim akan mengawal sejumlah catatan tersebut.
Terlebih, ada tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK yakni maksimal 60 hari.
"Ini jadi fokus kita. Tidak kemudian pasca WTP selesai. Tapi rekomendasi ini harus kita selesaikan," ucapnya.
Deni tidak ingin rekomendasi BPK ini diabaikan.
"Karena ada beberapa catatan krusial dan ini harus diselesaikan. Jika tidak, bisa menjadi masalah yang berlarut-larut. Tapi bagaimanapun juga tradisi WTP ini merupakan tradisi baik yang perlu dipertahankan," ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pihaknya bersyukur Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur 2024.
Terkait beberapa rekomendasi yang disampaikan BPK, Khofifah memastikan akan menindaklanjuti.
Sebab, dia telah meneken beberapa catatan rekomendasi.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Dapat WTP 12 Kali Berturut-turut, Bupati Kang Giri: Ini Kewajiban
Selain itu, Inspektorat disebut juga melakukan koordinasi dengan BPK Jatim.
"Kita sudah diminta menandatangani komitmen untuk menindaklanjuti. Saya sudah tanda tangan itu," ungkap Khofifah saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Jatim.
Sebelumnya diberitakan, Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2024.
WTP ini menjadi kali ke-10 yang diraih Jawa Timur secara beruntun sejak tahun 2015 lalu.
Penyerahan LHP BPK RI ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/4/2025).
LHP ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V Widhi Widayat kepada Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur 2024," kata Widhi saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim.
Rapat paripurna ini diikuti oleh jajaran pimpinan DPRD Jatim.
Selain Musyafak, juga dihadiri oleh dua wakil ketua, yakni Deni Wicaksono dan Sri Wahyuni.
Kemudian Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, dan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono turut hadir secara langsung.
Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin juga ikut hadir.
Sebagai informasi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Ada sejumlah hal yang melandasi pemberian opini atas kewajaran informasi keuangan.
Yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan dan kecukupan pengungkapan.
Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.
Serta, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024.
Permasalahan tersebut di antaranya adalah Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai.
Lalu, pengelolaan atas pelaksanaan belanja hibah belum memadai dan penatausahaan barang milik daerah belum tertib.
Widhi menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya," ucap Widhi.
DPRD Jawa Timur
Badan Pemeriksa Keuangan
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Deni Wicaksono
Khofifah Indar Parawansa
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Wali Kota Malang Imbau ASN Kenakan Pakaian Bernuansa Arema untuk Meriahkan HUT Arema ke-38 |
![]() |
---|
CFD Kota Malang Digeser ke 18 Agustus 2025, Pengunjung Diimbau Pakai Dresscode Merah Putih |
![]() |
---|
Alasan Suami di Berau Bunuh Istri Sedang Hamil dan Dua Anaknya, Firasat Jelek Kakek Benar |
![]() |
---|
Alasan Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi Hingga Tewas saat Gerebek Sabung Ayam |
![]() |
---|
Sheraton Surabaya Luncurkan Mezzanine Meeting Rooms Baru, Cocok untuk Acara Bisnis Hingga Konferensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.