Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Gaji di Bawah UMK Masih Dipotong Rp1 Juta, Ijazahnya Ditahan

Pengakuan eks karyawan Jan Hwa Diana hanya bisa bekerja serabutan selama lima tahun terakhir.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok DPRD Surabaya - SURYA/Luhur Pambudi
DIANA POTONG GAJI - Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). 

Ijazah tersebut kemudian diteruskan kepada HRD perusahaan, Vero. 

"Mbak Putri (interview). Karena saya sudah menerima pekerjaan di sana, jadi saya kasihkan ijazah saya ke Mbak Putri. Terus Mbak Putri kasihkan ijazah saya ke Vero," jelasnya. 

Selama bekerja, Satrio mengaku menerima gaji kurang dari UMK, yaitu di bawah Rp3 juta. 

Meskipun begitu, karena ia telah menyerahkan ijazah saat awal masuk kerja, Satrio tidak perlu membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta. 

Namun perusahaan mewajibkan pembayaran sebesar Rp2 juta jika karyawan ingin resign secara mendadak. 

"Saya enggak (bayar Rp2 juta). Kecuali kalau saya mau resign mendadak, saya harus tebus ijazah tersebut," katanya. 

Satrio akhirnya mengambil langkah berani dengan mengundurkan diri dan melaporkan mantan atasannya, Jan Hwa Diana.

Ia sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut selama lima bulan terakhir.

Keputusan untuk resign diambil pada Senin (14/4/2025).

Seiring dengan semakin viralnya kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan.

"Karena saya tahu kasusnya semakin besar. Jadi saya malu juga karena di situ dan untungnya buat saya juga apa," ujar Satrio.

Meski sudah mengundurkan diri, Satrio mengaku belum mendapatkan kembali dokumen penting miliknya, yaitu ijazah dan SKCK.

Ia pun memutuskan bergabung dengan 40 korban lainnya untuk melaporkan Jan Hwa Diana beserta stafnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved