Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Periksa Saksi dan Pihak Manajemen UD Sentosa Seal Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

Gelombang pelaporan kepolisian dari mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, yang ijazahnya masih ditahan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
PENYELIDIKAN KASUS BERJALAN-Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mejawab pertanyaan soal perkembangan penyelidikan kasus penahanan ijazah para eks karyawan UD Sentosa Seal di depan Lobby Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). 

Ijazah pendidikan terakhirnya disita tanpa kejelasan waktu; kapan, bakal dikembalikan, juga membuat SAS membulatkan tekad untuk resign dari perusahaan dan memperkarakan permasalahan tersebut secara hukum di Kepolisian. 

"Yang saya dapat selama kerja di sana, cuma gaji Rp85 per hari. Ya gimana ya, saya niatnya bekerja di sana buat bayar hutang malah nambah hutang. 1 bulan gaji gak sampai Rp3 jutaan, gak sampai," ujarnya saat ditemui di depan halaman Gedung SPKT Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025). 

Sejak awal, Korban SAS mengakui tidak ada klausul dalam klasifikasi pekerjaan yang diminta perusahaan tersebut dalam tampilan informasi lowongan pekerjaan melalui Aplikasi KitaLulus. 

Ternyata, klausul penyitaan dan penjaminan ijazah asli tersebut, muncul saat dirinya menjalani proses interview dan wawancara seleksi lamaran pekerjaan di perusahaan tersebut. 

Alasannya juga tak terlalu jelas dipahami oleh Korban SAS. Penjaminan ijazah asli tersebut, setahu dia, dipakai sebagai antisipasi adanya aksi kriminalitas yang dilakukan oleh karyawan. 

Namun, belakang diketahui, penjaminan ijazah tersebut cuma akal-akalan dalam rangka mengekang pihak karyawan yang bekerja dengan beban pekerjaan tak masuk akal. 

Dan manakala si karyawan itu hendak keluar atau resign dari tempat perusahaan tersebut, maka pihak manajemen dapat memintai uang senilai sekitar dua juta rupiah kepada si karyawan tersebut. 

"Tapi kalau saya resign mendadak, saya harus nebus ijazah seharga Rp2 juta. Saya engga ada kontrak. Pokoknya kalau saya tiba-tiba mau resign," katanya. 

Sebenarnya Korban SAS sudah pernah menanyakan langsung melalui sambungan telepon mengenai alasan ijazahnya masih saja disita dan tak kunjung dikembalikan kepada Jan Hwa Diana. 

Dan, responnya, tetap tidak sesuai dengan yang dikehendaki. Bahkan, sang bos, malah memintanya untuk mempercakapkan permasalahan tersebut di kantor secara langsung bukan melalui sambungan telepon. 

"Soal permintaan ijazah. Kemarin saya sempat telpon ke Bu Diana. Saya tanya sekalian. Dia mintanya omong-omongan secara 4 mata. Enggak mau langsung lewat telpon. Tiba-tiba dia matikan telponnya," jelasnya. 

Namun anehnya, saat Korban SAS resign, sang bos, malah berusaha membujuk dirinya untuk mengurungkan niat, dan tetap bekerja di perusahaan tersebut. 

"Bu Diana bilang; 'kamu engga kasihan ta sama Ce Diana'. Saya bilang; 'ya gimana lagi ce, keadaannya juga seperti ini'. Saya sudah terusan minta ijazah, jawabannya iya iya, tapi gak ada kejelasan," terangnya. 

Mengenai adanya larangan dan pembatasan aktivitas beribadah Salat Jumat untuk Kaum Adam yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut. 

Korban SAS tak menampiknya. Bahwa aturan tersebut memang ada, dan dirinya juga berulang kali terkena aturan tersebut, yakni pemotongan upah sebanyak Rp10 ribu jika terlambat kembali masuk kerja setelah menunaikan salat. 

"Soal larangan solat ada. Sebenarnya boleh solat, tapi dipotong Rp10 ribu. Untuk mengganti waktu kerja, karena kita pakai solat jumaat. Kita engga protes, ya kita anggap kayak tekanan pekerjaan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved