Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reaksi Kemnaker Soal Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, Eks Karyawan: Dipotong Rp 10 Ribu Tiap Salat Jumat

Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana disebut melakukan tindakan yang sewenang-wenang terkait para mantan karyawan di perusahaan dagangnya.

KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
KASUS JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025). Kemnaker bereaksi terkait kasus Jan Hwa Diana. 

Sementara itu terkait pemotongan gaji karyawan karena salat Jumat, Sunardi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.

"Tindakan yang tidak terpuji dan melanggar norma ketenagakerjaan, termasuk melanggar hak asasi manusia dalam menjalankan ibadah yang dianut," kata dia.

Sunardi mengatakan bahwa perihal ini dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pekerja yang merasa menjadi korban.

"Kementerian ketenagakerjaan meminta kepada seluruh perusahaan untuk tidak melakukan tindakan pemotongan gaji karena sedang melaksanakan ibadah," imbau Sunardi.

"Jika ada pekerja yang merasa mendapatkan perlakuan tersebut, segera melapor kepada Disnaker Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.

KASUS JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025).
KASUS JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025). (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)

Baca juga: Nasib Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel Gegara Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan, Si Bos No Komen

Aturan penahanan ijazah dan pemotongan gaji karyawan

Sunardi mengatakan bahwa laporan juga dapat disampaikan kepada pihak yang berwajib karena masuk kategori pidana.

Penahanan ijazah dan pemotongan gaji karyawan sendiri terkait dengan UU No. 13 Tahun 2003 walaupun tidak disebutkan secara eksplisit.

Sebab, UU ketenagakerjaan ini menjunjung prinsip perlindungan hak pekerja dan kebebasan bekerja.

Sementara itu, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dapat dikategorikan sebagai pembatasan hak pekerja yang bertentangan dengan asas kebebasan bekerja.

Selanjutnya, pemotongan gaji karyawan karena ibadah berkaitan dengan aturan kerja dalam UU tersebut.

Waktu istirahat dan ibadah pada hari Jumat wajib diberikan dengan durasi umumnya sekitar 1,5 jam.

Dengan begitu, pemotongan gaji karyawan karena ibadah dapat dianggap sebagai pelanggaran hak pekerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved