Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan, Berpotensi Terjerat Pasal Berlapis, Ada Sanksi Pidananya?

Jan Hwa Diana, berpotensi menghadapi jeratan hukum setelah puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jawa Timur terkait penahanan ijazah.

KOLASE KOMPAS.com/Izzatun Najibah/TikTok/@janhwa.diana
KASUS PERUSAHAAN JAN HWA DIANA - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, berpotensi menghadapi jeratan hukum setelah puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jawa Timur terkait penahanan ijazah. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib Jan Hwa Diana yang sudah melakukan tahan ijazah karyawannya.

Jan Hwa Diana berpotensi terjerat pasal berlapis.

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, berpotensi menghadapi jeratan hukum setelah puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jawa Timur terkait penahanan ijazah.

Pada Selasa (22/4/2024), sebanyak 44 mantan karyawan yang didampingi kuasa hukum mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof Hadi Subhan, menjelaskan bahwa Diana dapat dikenakan pasal berlapis karena perusahaannya yang bermasalah.

"Bisa, ya bisa (dikenakan pasal berlapis)," ujarnya kepada Kompas.com pada Kamis (24/4/2025).

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pengakuan Mantan Karyawan Jan Hwa Diana - Gudang Tembakau di Jember Ludes Terbakar

Prof Hadi menekankan bahwa hubungan antara pengusaha dan buruh bersifat subordinatif, sehingga setiap kesepakatan yang dilakukan tidak mengikat, termasuk kesepakatan penahanan ijazah.

"Posisi subordinatif itu banyak keterpaksaan. Termasuk ketika sepakat untuk menyerahkan ijazah. Itu seharusnya tidak mengikat artinya kembali ke aturan bahwa tidak boleh dilakukan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah, di Jawa Timur terdapat Perda No 8 Tahun 2016 yang melarang pengusaha menahan dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan ijazah.

"Bahkan ada sanksi pidananya kurungan 6 bulan atau denda 50 juta. Cuma itu bukan pidana umum, jadi wewenangnya pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kasus ini juga mencuat setelah diketahui bahwa UD Sentosa Seal membatasi waktu sholat Jumat karyawan hanya 20 menit, dan jika melebihi waktu tersebut, karyawan dikenakan denda mulai Rp 10.000.

Hadi menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Pengusaha wajib memberikan kesempatan pekerjanya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Jika melanggar, sanksi pidananya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

KASUS PERUSAHAAN JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025).
KASUS PERUSAHAAN JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025). (KOLASE KOMPAS.com/Izzatun Najibah/TikTok/@janhwa.diana)

Baca juga: Alasan Perusahaan Izinkan Pemuda 23 Tahun Sudah Ambil Pensiun Dini, Tetap Dapat Gaji Tiap Bulan

Selain itu, gaji dan bonus karyawan ditahan jika tidak menemukan barang yang hilang.

Jika barang ditemukan, karyawan diwajibkan membeli barang tersebut sesuai harga yang ditetapkan perusahaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved