Berita Viral
Nasib Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan, Berpotensi Terjerat Pasal Berlapis, Ada Sanksi Pidananya?
Jan Hwa Diana, berpotensi menghadapi jeratan hukum setelah puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jawa Timur terkait penahanan ijazah.
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib Jan Hwa Diana yang sudah melakukan tahan ijazah karyawannya.
Jan Hwa Diana berpotensi terjerat pasal berlapis.
Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, berpotensi menghadapi jeratan hukum setelah puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jawa Timur terkait penahanan ijazah.
Pada Selasa (22/4/2024), sebanyak 44 mantan karyawan yang didampingi kuasa hukum mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof Hadi Subhan, menjelaskan bahwa Diana dapat dikenakan pasal berlapis karena perusahaannya yang bermasalah.
"Bisa, ya bisa (dikenakan pasal berlapis)," ujarnya kepada Kompas.com pada Kamis (24/4/2025).
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pengakuan Mantan Karyawan Jan Hwa Diana - Gudang Tembakau di Jember Ludes Terbakar
Prof Hadi menekankan bahwa hubungan antara pengusaha dan buruh bersifat subordinatif, sehingga setiap kesepakatan yang dilakukan tidak mengikat, termasuk kesepakatan penahanan ijazah.
"Posisi subordinatif itu banyak keterpaksaan. Termasuk ketika sepakat untuk menyerahkan ijazah. Itu seharusnya tidak mengikat artinya kembali ke aturan bahwa tidak boleh dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah, di Jawa Timur terdapat Perda No 8 Tahun 2016 yang melarang pengusaha menahan dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan ijazah.
"Bahkan ada sanksi pidananya kurungan 6 bulan atau denda 50 juta. Cuma itu bukan pidana umum, jadi wewenangnya pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya.
Kasus ini juga mencuat setelah diketahui bahwa UD Sentosa Seal membatasi waktu sholat Jumat karyawan hanya 20 menit, dan jika melebihi waktu tersebut, karyawan dikenakan denda mulai Rp 10.000.
Hadi menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Pengusaha wajib memberikan kesempatan pekerjanya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Jika melanggar, sanksi pidananya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Alasan Perusahaan Izinkan Pemuda 23 Tahun Sudah Ambil Pensiun Dini, Tetap Dapat Gaji Tiap Bulan
Selain itu, gaji dan bonus karyawan ditahan jika tidak menemukan barang yang hilang.
Jika barang ditemukan, karyawan diwajibkan membeli barang tersebut sesuai harga yang ditetapkan perusahaan.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Jan Hwa Diana
Tribun Jatim
UD Sentosa Seal
Surabaya
TribunEvergreen
tahan ijazah
berita viral
jatim.tribunnews.com
Kondisi Keluarga Kakak Adik Gantian Seragam dan Sepatu, Tetangga Berharap Ada Bantuan usai Viral |
![]() |
---|
Sehari Dapat Rp 30 Ribu, Buruh Pabrik Bingung Cari Rp 200 Juta Demi Tebus Anak yang Disekap di China |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Beri Salam Tutut Soeharto usai Gugatan Dicabut, Ternyata soal Larangan Keluar Negeri |
![]() |
---|
Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.