Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Sejoli Muda di Jombang di Tangan Polisi, Pasrah Saat Temukan Serbuk Putih di Baju

Dua sejoli pasangan kekasih diamankan polisi dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. 

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Nasib Sejoli Muda di Jombang di Tangan Polisi, Pasrah Saat Temukan Serbuk Putih di Baju
ISTIMEWA
PEREDARAN NARKOTIKA - Dua sejoli yang diamankan pihak Satresnarkoba Polres Jombang karena mengedarkan sabu dan ditangkap di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Senin (21/4/2025). Dua tersangka memiliki peran berbeda dalam mengedarkan sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dua sejoli pasangan kekasih diamankan polisi dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu

Keduanya yakni, Fera Setya Putri (20), warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, dan Artono alias Mandono (20), warga Dusun/Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang

Pihak kepolisian melakukan penangkapan kedua sejoli ini di jalan Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Senin (21/4/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat dikonfirmasi mengatakan, pertama kali yang ditangkap adalah Fera. Setelah wanita muda itu diamankan, kasus kemudian berkembang dan pada lahirnya Mandono ikut ditangkap.

Baca juga: Curiga Bekas Merah di Leher Anak, Orang Tua di Jombang Geram Tahu Faktanya, 3 Pria Diciduk

"Setelah kasus kami kembangkan, Mandono kami tangkap saat sedang meranjau sabu," ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025). 

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti serbuk haram yang sudah dikemas dalam beberapa plastik klip dengan total 3,4 gram.

"Barang bukti yang sudah siap edar kami sita. Beberapa bungkus plastik klip isinya sabu dalam kresek warna hitam. Kemudian ada juga yang dibungkus balon merah dan ada juga yang dikemas dalam sedotan warna pink," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu timbangan elektronik, 1 sedotan, 2 pack plastic klip kosong, 2 isolasi, 6 balon warna warni, 1 gunting, 1 handphone merk OPPO. 

Baca juga: Aksi Galang Dana Pedagang di Jombang Bantu Masruroh Janda Gorengan Ditagih Listrik Capai Rp12,7 Juta

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, Fera beredar sebagai kurir dan Mandono berperan sebagai orang yang mendapatkan barang dari bandar. Bandar ini juga masih dilakukan pengejaran. 

Kedua tersangka ini kini sudah mendekam di sel Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved