Nasib Sejoli Muda di Jombang di Tangan Polisi, Pasrah Saat Temukan Serbuk Putih di Baju
Dua sejoli pasangan kekasih diamankan polisi dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dua sejoli pasangan kekasih diamankan polisi dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni, Fera Setya Putri (20), warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, dan Artono alias Mandono (20), warga Dusun/Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Pihak kepolisian melakukan penangkapan kedua sejoli ini di jalan Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Senin (21/4/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat dikonfirmasi mengatakan, pertama kali yang ditangkap adalah Fera. Setelah wanita muda itu diamankan, kasus kemudian berkembang dan pada lahirnya Mandono ikut ditangkap.
Baca juga: Curiga Bekas Merah di Leher Anak, Orang Tua di Jombang Geram Tahu Faktanya, 3 Pria Diciduk
"Setelah kasus kami kembangkan, Mandono kami tangkap saat sedang meranjau sabu," ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti serbuk haram yang sudah dikemas dalam beberapa plastik klip dengan total 3,4 gram.
"Barang bukti yang sudah siap edar kami sita. Beberapa bungkus plastik klip isinya sabu dalam kresek warna hitam. Kemudian ada juga yang dibungkus balon merah dan ada juga yang dikemas dalam sedotan warna pink," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu timbangan elektronik, 1 sedotan, 2 pack plastic klip kosong, 2 isolasi, 6 balon warna warni, 1 gunting, 1 handphone merk OPPO.
Baca juga: Aksi Galang Dana Pedagang di Jombang Bantu Masruroh Janda Gorengan Ditagih Listrik Capai Rp12,7 Juta
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, Fera beredar sebagai kurir dan Mandono berperan sebagai orang yang mendapatkan barang dari bandar. Bandar ini juga masih dilakukan pengejaran.
Kedua tersangka ini kini sudah mendekam di sel Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya.
Daftar Kontroversi Ustaz Evie Effendi yang Diduga Pukul dan Ludahi Anak, MUI Anggap Memprihatinkan |
![]() |
---|
Lurah Sidik Rugi Rp 60 Juta karena Dikira Anggota DPR, Pendemo Pukuli Wajah hingga Jarah Mobilnya |
![]() |
---|
Ini Tips Atur Siklus Haid bagi Jemaah Haji dan Umrah, dr Mahida: Pengaturan Hormon |
![]() |
---|
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.