Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Truk Kesal Ditilang Polisi Rp 500 Ribu usai Nyasar karena Ikuti Google Maps: Bukannya Ditolong

Sopir truk besar itu ditilang polisi lalu lintas karena melintas di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan dalam Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (25/4/2025

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok @gondronhori
SOPIR KESAL DITILANG - Tangkapan layar video viral sopir truk ditilang karena masuk kota di Pekanbaru, Riau, Jumat (25/4/2025). Sopir truk itu merasa dipalak padahal nyasar karena ikuti Google Maps. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang sopir truk merasa dipalak Rp 500 ribu setelah nyasar karena ikuti Google Maps.

Sopir truk besar itu ditilang polisi lalu lintas karena melintas di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan dalam Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (25/4/2025).

Ia mengikuti petunjuk arah dari Google Maps hingga nyasar ke pusat kota.

Dalam video yang viral di media sosial, sopir truk menyebut dirinya dikenai denda Rp 500.000 dan merasa tidak mendapat bantuan dari petugas.

Ia juga melontarkan pernyataan kasar dan menuliskan keluhannya.

"Tronton ke arah Medan, nyasar ke dalam kota. Bukannya ditolong malah dipalak Rp 500.000 berdalih tilang. Kok tega anak istri makan uang itu," tulisnya dalam unggahan video tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan, menegaskan bahwa kendaraan tersebut dikenai tilang resmi karena melanggar aturan lalu lintas.

"Kendaraan sudah ditilang. Jadi tidak benar dipalak. Hanya bayar denda tilang," ujar Made kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Menurutnya, pelanggaran dilakukan karena truk besar tidak diperkenankan melintas di ruas jalan dalam kota, kecuali pada waktu dan kondisi tertentu. Denda maksimal dikenakan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Itu denda maksimalnya Rp 500.000, berdasarkan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b, tentang pelanggaran rambu atau marka," jelas Made.

Baca juga: Kata Polisi soal Sopir Ambulans Ditilang Padahal Kondisi Darurat Bawa Pasien, Beri Saran 1 Hal

Ia menambahkan, pelarangan truk besar masuk kota bertujuan untuk menghindari kemacetan serta menjaga ketertiban lalu lintas.

"Bukan masalah tidak tahu jalan, kendaraan besar masuk kota itu sudah salah dan masuknya tidak pada jam yang ditentukan. Jika dibiarkan, bisa bikin kemacetan dan harus ditilang," kata Made.

Sebelumnya, aksi pengendara bakar motor sendiri juga viral di media sosial.

Pemicunya lantaran ia tak terima ditilang polisi di gang gelap.

Pengemudi mulanya mengira polisi itu seorang begal karena tak berpakaian dinas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved