Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Syok Kades Kohod Mendadak Diduga Sudah Bebas, Masa Tahanan Ditangguhkan, Apa yang Terjadi?

Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Kades Kohod Arsin bin Asip yang disebut-sebut telah bebas setelah beberapa waktu lalu dinyatakan tersangka?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
KADES KOHOD DIDUGA BEBAS - Kades Kohod, Arsin, meninggalkan lokasi setelah berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Arsin tak bisa ditemui setelah kejadian pada Jumat (24/1/2025). 

Namun, jika nanti penyidik memutuskan untuk memproses dugaan korupsi, masa penahanan bisa saja diperpanjang lagi, mengingat ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun.

Henri juga menegaskan, meskipun saat ini penangguhan penahanan telah diberlakukan, warga tetap mempercayakan penyidikan kepada Bareskrim dan Kejaksaan Agung.

"Meskipun penangguhan ini sifatnya sementara, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim akan menyelidiki lebih dalam, mengingat saat pengembalian berkas (P-19) lalu, masa penahanan sudah hampir habis," ujar Henri.

Ia menambahkan bahwa warga Desa Kohod memahami bahwa penangguhan penahanan ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

"Pada dasarnya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan bekerja profesional dan melanjutkan proses penyidikan dengan sebaik-baiknya," tegas Henri.

Baca juga: Sekdes Malu Terlanjur Dipuji Dedi Mulyadi Kinclong, Ujungnya Malah Kena Sindir Soal Kondisi Desa

Sebelumnya viral di media sosial mengenai denda yang harus dibayarkan Kades Kohod mencapai Rp 48 miliar.

Rupanya, Kades Kohod, Arsin Bin Sanip tak mengetahui denda puluhan miliar yang dialamatkan kepadanya itu.

Polemik pagar laut di Tangerang masih terus bergulir usai Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Arsin ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain ditetapkan menjadi tersangka, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tetapi ternyata Arsin tidak mengetahui denda tersebut.

Ada pula kabar yang menyebutkan Arsin sudah siap membayar denda sebesar Rp 48 Miliar.

Namun, kepala desa tersebut mengatakan tak pernah menandatangani surat pernyataan apapun.

Bahkan, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp 48 miliar.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," kata Sakti, Kamis (27/2/2025).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved