Kecelakaan
Kecelakaan di Bondowoso, Motor Listrik Bersenggolan dengan Mobil Xenia, Seorang Wanita Luka Parah
Kecelakaan di Bondowoso, motor listrik bersenggolan dengan mobil Daihatsu Xenia mengakibatkan seorang wanita mengalami luka parah.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Dwi Prastika
Dengan hanya ada lampu utama, lampu belakang, dan reflector saja.
"Sepeda listrik itu juga dibatasi kecepatannya, cuma maksimal 25 KM per jam," jelasnya.
Ia menerangkan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, Dalam Pasal 5 ayat 1 Permenhub, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.
Kemudian juga, area perkantoran, dan area di luar jalan.
"Masih banyak masyarakat yang tak tahu aturan ini," ujarnya.
Untuk itu, pria akrab disapa Rohan itu, mengimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Melainkan cukup di sekitaran perumahan, lajur sepeda, dan tempat-tempat wisata.
"Nah ini pentingnya kita edukasi dan peran orang tua terhadap anak-anaknya," pungkasnya.
kecelakaan di Bondowoso
Daihatsu Xenia
Desa Karang Anyar
Kecamatan Tegalampel
Bondowoso
TribunJatim.com
berita Bondowoso terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kecelakaan Maut di Ponorogo, Dua Motor Adu Banteng, Dua Remaja Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Surabaya, Niat Hindari Water Barrier, Pemotor Jatuh Terlindas Mobil hingga Tewas |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Kediri, Motor Tabrak Truk yang Pecah Ban, Pelajar 16 Tahun Tewas |
![]() |
---|
Mobil Boks Muat Frozen Food Terguling dan Terbakar di Tol Dupak Surabaya, 6 Truk Pemadam Dikerahkan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jombang, Motor Tabrakan dengan Pickup, Pelajar 16 Tahun Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.