Modus Pemuda di Magetan Tega Berbuat Asusila pada Bocah Laki-Laki 10 Tahun, Polisi Sita Tali Rafia
Polres Magetan bakal memeriksa kejiwaan tersangka MI, lantaran perilaku pemuda usia 19 tahun tersebut, dinilai menyimpang.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Polres Magetan bakal memeriksa kejiwaan tersangka MI, lantaran perilaku pemuda usia 19 tahun tersebut, dinilai menyimpang.
Bagaimana tidak, MI tega menodai bocah laki-laki usia 10 tahun, hanya dengan bermodalkan iming iming memberikan uang Rp 50 ribu.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, mengatakan, modus pelaku yakni mengajak korban, yang saat itu bermain dengan teman temannya, untuk mengambil Velg.
“Korban dibawa ke rumah pelaku di Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dan terjadilah tindak kejahatan tersebut,” ujar AKP Joko, dalam keterangan pers yang diterima Senin (28/4/2024).
Tak cukup sampai disitu, lanjut AKP Joko, tersangka kemudian mengikat tangan dan kaki korban,serta menutup mata dan menyumbat mulut korban.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan Terpilih, Bunda Nanik-Kang Suyat Merasa Lega
“Aksi perbuatan pelaku terbongkar, setelah orang tua korban melapor ke Polres Magetan, pada Maret 2025,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, antara lain potongan tali rafia warna kuning, untuk mengikat tangan dan kaki, dasi pramuka untuk menutup mata korban, paku dan palu untuk mengaitkan tali rafia,serta karet ikat rambut warna hitam untuk menyumbat mulut.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada orang tua agar tidak lengah, dalam mengawasi aktivitas anak-anak, serta tidak ragu melapor jika menemukan hal yang tidak wajar.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,"ucapnya.
Baca juga: Ketum PSI Kaesang Silaturahmi ke Bunda Nanik-Kang Suyat, Siap Angkat Potensi Kabupaten Magetan
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, modusnya memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melakukan pelecehan seksual.
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 hingga paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkas AKP Joko.
bocah laki-laki 10 tahun
pemuda Magetan
kasus asusila
tali rafia
Polres Magetan
Magetan
TribunJatim.com
Mahasiswa Geruduk DPRD Bondowoso, Massa Terlibat Aksi Saling Dorong |
![]() |
---|
PKB Jombang Gelar Mujahadah dan Sholawat, Memohon Keselamatan dan Kedamaian Bangsa Indonesia |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Gandeng Perguruan Silat untuk Ciptakan Kondusivitas Wilayah |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Ajak Warga Tingkatkan Partisipasi Bangun Lingkungan Sekitar |
![]() |
---|
Pasca Pembakaran Gedung Grahadi, TNI Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.