Pura-pura Ambil Velg. Remaja di Magetan Tega Perdayai Anak Dibawah Umur, Kejiwaan Diperiksa
Polres Magetan bakal memeriksa kejiwaan tersangka MI, lantaran perilaku pemuda usia 19 tahun tersebut, dinilai menyimpang
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Polres Magetan bakal memeriksa kejiwaan tersangka MI, lantaran perilaku pemuda usia 19 tahun tersebut, dinilai menyimpang.
Bagaimana tidak, MI tega menodai bocah laki laki usia 10 tahun, hanya dengan bermodalkan iming iming memberikan uang Rp 50 ribu.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, mengatakan, modus pelaku yakni mengajak korban, yang saat itu bermain dengan teman temannya, untuk mengambil Velg.
“Korban dibawa ke rumah pelaku di Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dan terjadilah tindak kejahatan tersebut,” ujar AKP Joko, dalam keterangan pers yang diterima Senin (28/4/2024).
Tak cukup sampai disitu, lanjut AKP Joko, tersangka kemudian mengikat tangan dan kaki korban,serta menutup mata dan menyumbat mulut korban.
Baca juga: Warga Kawedanan Magetan Gempar, Temukan Bayi Tak Bernyawa di Rumah Wanita yang Belum Menikah
“Aksi perbuatan pelaku terbongkar, setelah orang tua korban melapor ke Polres Magetan, pada Maret 2025,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, antara lain potongan tali rafia warna kuning, untuk mengikat tangan dan kaki, dasi pramuka untuk menutup mata korban, paku dan palu untuk mengaitkan tali rafia,serta karet ikat rambut warna hitam untuk menyumbat mulut.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada orang tua agar tidak lengah, dalam mengawasi aktivitas anak-anak, serta tidak ragu melapor jika menemukan hal yang tidak wajar.
Baca juga: Mahasiswa Dukun Palsu Tipu Teman Hingga Rp 1 Miliar Lebih, Ngaku Bisa Pindahkan Janin
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. Jangan sampai kejadian serupa terulang.
Agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,"ucapnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, modusnya memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Ibu di Magetan Syok Temukan Anaknya Tak Bernyawa di Kamar, Sudah Lebih dari Sepekan
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 hingga paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkas AKP Joko.
tes kejiwaan
anak di bawah umur
Polres Magetan
Berita Magetan Hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Cuaca Jatim Senin 22 September 2025, Panas Hari Ini Mencapai 34-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
SPPG Mojokerto Diawasi Ketat, Pemkot Siapkan Tim Gerak Cepat Antisipasi Keracunan MBG |
![]() |
---|
CCTV Rekam Detik-Detik Pencurian Motor di Kantor PCNU Bondowoso |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.