Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

1 Tahun Tak Terendus, Oknum Polisi Dalang Perampokan Minimarket Rp 13 Juta Kini Terima Nasib

Aksi oknum polisi itu sampai satu tahun berlalu tak terendus. Hingga akhirnya, oknum polisi dalang perampokan itu ditangkap.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Marianna
DALANG PERAMPOKAN - Ilustrasi polisi. Oknum polisi dalang perampokan minimarket senilai Rp 13 juta ditangkap polisi. 

Setelah itu, kedua tersangka pun langsung kabur meninggalkan lokasi.

Namun, selama setahun kasus perampokan tersebut ternyata tidak kunjung terungkap.

Kasus Terungkap saat Herlangga Pulang ke Rumah

Akhirnya, kasus ini berhasil terungkap ketika anggota Polresta Pati menangkap Herlangga yang hendak pergi ke rumah.

Artanto menuturkan Herlangga pulang ke rumahnya di Kabupaten Pati pada bulan lalu.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," tuturnya.

Rifki Terancam PTDH

Sementara, Rifki kini telah ditahan di Polres Pati sembari menunggu sidang kode etik di Polda Jateng.

Artanto mengungkapkan Rifki terancam dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Pelaku ditahan di Polresta Pati.Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan. Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," jelasnya.

Sementara itu, kasus oknum polisi lainnya juga pernah terjadi di Pacitan, Jawa Timur.

LC seorang pecatan Polisi yang terlibat kekerasan seksual merudapaksa tahanan wanita PW (21) di dalam area Rutan Mapolres Pacitan telah melakukan perbuatan tak terpujinya itu, sebanyak empat kali. 

Dan, perbuatan tak senonoh tersebut, dilakukan oleh LC di Ruang Berjemur Tahanan Wanita Rutan Mapolres Pacitan, selama kurun pertengahan Bulan Maret hingga terakhir pada Rabu (2/4/2025). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tersangka LC melakukan perbuatan pelecehan atau asusila terhadap Korban PW pada Bulan Maret 2025.

Lalu, pada aksinya yang terakhir, pada Rabu (2/4/2025) Tersangka LC tak cuma melakukan perbuatan pelecehan, namun sempat melakukan rudapaksa terhadap Korban PW. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved