Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, 3 Terdakwa Divonis Penjara 20 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan
Persidangan kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memasuki babak akhir.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
LADANG GANJA di SEMERU - Majelis hakim saat membacakan putusan vonis hukuman kepada para terdakwa kasus ladang ganja di Desa Argosari. Sidang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025).
Kenyataan bertepuk sebelah tangan, hingga kini, ketiga terdakwa mengaki belum menerima imbalan apa pun dari Edi.
"Dalam perkara ini, selama dalam proses persidangan, bahwa terdakwa berperan sebagai penanam. Di mana bibit dan pupuk telah disiapkan oleh saudara Edi (DPO) sesuai dengan pengakuan terdakwa," terang Gandha dalam amar putusan.
Di sisi lain ketigaa orang terdakwa tampak terdiam dan tertunduk saat mendengar putusan vonis hukuman yang mereka terima.
Begitu sidang selesai, ketiga orang terdakwa langsung dikawal petugas menuju kendaraan tahanan. Tak ada kata yang terucap dari ketiga orang terdakwa.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Elysa Wandani Antarkan Smansapa Raih Kemenangan: Kuncinya Percaya Diri! |
![]() |
---|
Thirteenrangers Berikan Dukungan Penuh untuk Thirteen saat Melantai di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Wujudkan Bansos Tepat Sasaran, Ipuk Bawa Banyuwangi Jadi Pelopor Digitalisasi Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Anggota Komisi B DPRD Jatim Indra Widya Agustina: Pacitan Punya Potensi Pariwisata Luar Biasa |
![]() |
---|
Pedagang dan Warga Kompak Keluhkan Kelangkaan Beras Medium di Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.