Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, 3 Terdakwa Divonis Penjara 20 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan

Persidangan kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memasuki babak akhir. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
LADANG GANJA di SEMERU - Majelis hakim saat membacakan putusan vonis hukuman kepada para terdakwa kasus ladang ganja di Desa Argosari. Sidang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025). 

Kenyataan bertepuk sebelah tangan, hingga kini, ketiga terdakwa mengaki belum menerima imbalan apa pun dari Edi. 

"Dalam perkara ini, selama dalam proses persidangan, bahwa terdakwa berperan sebagai penanam. Di mana bibit dan pupuk telah disiapkan oleh saudara Edi (DPO) sesuai dengan pengakuan terdakwa," terang Gandha dalam amar putusan.

Di sisi lain ketigaa orang terdakwa tampak terdiam dan tertunduk saat mendengar putusan vonis hukuman yang mereka terima. 

Begitu sidang selesai, ketiga orang terdakwa langsung dikawal petugas menuju kendaraan tahanan. Tak ada kata yang terucap dari ketiga orang terdakwa. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved