Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Mak Gadi, 30 Tahun Jadi Ratu Narkoba Kelas Kakap, Punya Anak Polisi Juga Kena Kasus Sama

Kekayaan yang dimiliki oleh Ratu Narkoba Mak Gadi disebut berasal dari transaksi narkoba yang ia geluti. Sejumlah properti juga ia miliki.

Editor: Torik Aqua
Istimewa
RATU NARKOBA - Mak Gadi (jillbab warna krem) dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia dijuluki Ratu Narkoba. Nurhasanah alias Mak Gadi (66) ratu narkoba di Riau yang rumah mewahnya baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025). 

Ia meminta pemerintah untuk membantunya membongkar keterlibatan oknum polisi yang terlibat narkoba dengan kasusnya.

Terkait pernyataan Endar, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon buka suara.

Siti mengatakan bahwa Endar merupakan narapidana bandar narkotika yang telah diproses secara hukum.

Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, pada 7 Mei 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

"Saat ini, Endar telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025," kata," ujar Siti dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025), melansir Kompas.com.

Baca juga: Yanto Manfaatkan Google Maps Agar Jualan Telur Puyuh Laris Manis, Sehari Bisa Dapat Rp150 Ribu

Dia menjelaskan, penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tiga tersangka lain, Muhammad Ridwan, Khoiruddin Dalimunthe, dan Rahasia.

"Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar," ungkap Siti.

Berdasarkan kasus yang menjerat Endar, Siti berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan di video tidak serta-merta bisa dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.

Dia juga mengeklaim pernyataan Endar tersebut tidak berdasar.

"Tersangka Endar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika."

"Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujar Siti.

Namun Siti mengatakan, pihaknya akan tetap menyelidiki pernyataan Endar.

Apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam persoalan ini, pihaknya akan menindak tegas.

"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana."

"Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," kata Siti.

Polda Sumut menyatakan telah menindaklanjuti video viral bandar narkoba mengaku memberi uang sebesar Rp160 juta per bulan kepada Kasat Narkoba dan Kanit di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Siti mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Bid Propam Polda Sumut langsung bergerak menyelidiki.

Saat ini Propam Polda Sumut sudah berangkat ke Polres Labuhanbatu untuk memeriksa Kanit hingga Kasat Narkoba.

"Sedang didalami. Propam sudah turun ke Polres dan kita tunggu hasilnya," tutup Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (3/2/2025), dilansir dari Tribun Medan.

Baca juga: Barkah Pakai Kayu Bakar Saking Sulitnya Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Aminah Makan Terong Setengah Matang

Sebelumnya, aksi dua oknum polisi palak pasangan kekasih yang masih pelajar sebesar Rp2,5 juta, viral di media sosial.

Insiden ini terjadi di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang Utara, Jawa Tengah pukul 21.00 WIB pada Jumat (31/1/2025).

Mulanya, warga mengira kejadian tersebut adalah penarikan mobil dilakukan debt collector.

Berdasarkan data polisi, dua oknum yang digerebek dan diamankan warga yaitu Aiptu K dan Aipda R. 

Selain dua oknum polisi, terdapat warga sipil berinisial S yang juga digerebek dan kini diamankan Polsek Semarang Utara.

Sementara korban merupakan pasangan sejoli yang masih berstatus pelajar. 

Kejadian pemerasan bermula saat korban bersama pacarnya memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa Semarang Barat.

Mereka kemudian didatangi mobil merah dan turun tiga orang yang selanjutnya menanyakan sedang apa.

TUNJUKAN KTA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil.
Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang (Dokumentasi warga)

Korban pria disuruh masuk mobil merah milik pelaku, dan kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta. 

Selanjutnya korban dan pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara.

Setelah mengambil, uang ditaruh di amplop kemudian diminta KTP dan kunci mobil korban.

Namun saat itu pacar korban berteriak-teriak sehingga massa datang. 

Karena massa datang cukup banyak, akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp1.000.000.

Aksi pemerasan dibenarkan Ergo warga setempat.

Dirinya melihat korban wanita itu sedang berada di Indomaret.

Korban wanita itu teriak-teriak minta tolong katanya dipalak polisi.

"Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter."

"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong," ujarnya saat ditemui Tribun Jateng, Sabtu (1/2/2025).

Ergo melihat di dalam mobil merah itu terdapat tiga orang pelaku dan satu orang korban yang dibawa polisi.

Korban laki-laki saat itu akan mengambil kunci mobilnya yang dibawa pelaku.

"Yang laki-laki sudah ditendang-tendang, tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil," tuturnya.

Kejadian itu memancing warga mengepung mobil pelaku.

Warga sudah mencoba jalur kekeluargaan namun tidak direspons pelaku.

Bahkan pelaku mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh dari mobilnya.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya mas kamu yang halangi tak tembak," jelasnya.

Ia mengatakan, warga yang mengepung diperkirakan lebih dari 50 orang.

Hingga akhirnya pengemudi mobil merah menyerah dan diinterogasi warga.

"Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga," tandasnya.

KESAKSIAN WARGA - Warga menunjukkan lokasi awal mula keributan oknum polisi diduga melakukan pemerasan di Telaga Mas Semarang.
Warga menunjukkan lokasi awal mula keributan oknum polisi diduga melakukan pemerasan di Telaga Mas Semarang (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Terkait kejadian itu, Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso menyebutkan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan terungkap adanya laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara, pukul 20.30 WIB, Jumat (31/1/2025). 

"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang. Selain itu satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara."

"Begitu juga korban juga dibawa Ke Polsek untuk dilakukan pendalaman," ujarnya saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Kombes Syahduddi mengatakan adanya anggota polisi itu Polsek Semarang Utara langsung menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang.

 Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi dua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri," imbuhnya.

Menurutnya, dua polisi selain terkena sanksi kode etik polisi juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. 

Kedua oknum polisi ini terancam dipecat.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Ia mengatakan kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.

Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.

Begitu warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.

"Dua orang Polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved