Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Mak Gadi, 30 Tahun Jadi Ratu Narkoba Kelas Kakap, Punya Anak Polisi Juga Kena Kasus Sama

Kekayaan yang dimiliki oleh Ratu Narkoba Mak Gadi disebut berasal dari transaksi narkoba yang ia geluti. Sejumlah properti juga ia miliki.

Editor: Torik Aqua
Istimewa
RATU NARKOBA - Mak Gadi (jillbab warna krem) dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia dijuluki Ratu Narkoba. Nurhasanah alias Mak Gadi (66) ratu narkoba di Riau yang rumah mewahnya baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Mak Gadi (66) yang dijuluki ratu narkoba di Riau kini ditangkap polisi.

Mak Gadi memiliki nama asli Nurhasanah.

Ia memiliki rumah mewah yang baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025).

Kekayaan yang dimiliki oleh Mak Gadi disebut berasal dari transaksi narkoba yang ia geluti.

Sejumlah properti juga ia miliki.

Baca juga: Sampang Zona Merah Peredaran Narkoba, Anak Belasan Tahun Sudah Jadi Korban

TANGAN DIBORGOL - Ilustrasi pencuri ditangkap. Seorang ART di Jakarta nekat mencuri barang antik majikan lalu dijual cuma Rp700 ribu. Padahal barang aslinya ratusan juta. Pelaku berinisial AT beraksi di rumah majikannya yang merupakan kolektor barang antika berinisial GW (50) di Jalan Moh Kahfi 1, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
(Pexels)

Adapun penyitaan rumah mewah milik Mak Gadi dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana rumah tersebut diduga dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba.

"Kita telah menyita rumah mewah milik pelaku narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadi. Penyegelan atau penyitaan dilakukan tim penyidik TPPU Polres Inhu," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/4/2025).

Fahrian menjelaskan bahwa penilaian nilai aset milik Mak Gadi dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.

Penyitaan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ruko Disita

Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa properti lain milik Mak Gadi, termasuk rumah toko (ruko) tiga pintu tiga lantai di Kelurahan Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.

Selain itu, ruko dua pintu tiga lantai di Kelurahan Kampung Dagang juga menjadi obyek penyitaan berdasarkan surat yang sama.

Terbaru, tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, disita petugas berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.

"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," tambah Fahrian.

Siapa Mak Gadi?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved