Berita Viral
Sosok Mak Gadi, 30 Tahun Jadi Ratu Narkoba Kelas Kakap, Punya Anak Polisi Juga Kena Kasus Sama
Kekayaan yang dimiliki oleh Ratu Narkoba Mak Gadi disebut berasal dari transaksi narkoba yang ia geluti. Sejumlah properti juga ia miliki.
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Mak Gadi (66) yang dijuluki ratu narkoba di Riau kini ditangkap polisi.
Mak Gadi memiliki nama asli Nurhasanah.
Ia memiliki rumah mewah yang baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025).
Kekayaan yang dimiliki oleh Mak Gadi disebut berasal dari transaksi narkoba yang ia geluti.
Sejumlah properti juga ia miliki.
Baca juga: Sampang Zona Merah Peredaran Narkoba, Anak Belasan Tahun Sudah Jadi Korban

Adapun penyitaan rumah mewah milik Mak Gadi dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana rumah tersebut diduga dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba.
"Kita telah menyita rumah mewah milik pelaku narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadi. Penyegelan atau penyitaan dilakukan tim penyidik TPPU Polres Inhu," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/4/2025).
Fahrian menjelaskan bahwa penilaian nilai aset milik Mak Gadi dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.
Penyitaan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ruko Disita
Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa properti lain milik Mak Gadi, termasuk rumah toko (ruko) tiga pintu tiga lantai di Kelurahan Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Selain itu, ruko dua pintu tiga lantai di Kelurahan Kampung Dagang juga menjadi obyek penyitaan berdasarkan surat yang sama.
Terbaru, tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, disita petugas berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," tambah Fahrian.
Siapa Mak Gadi?
Siasat Sisilia Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 Miliar, Pantas Bisa Hidup Mewah Bareng Pacar |
![]() |
---|
Ternyata Mahar Mbah Tarman Tak Cuma Cek Rp 3 Miliar, Namun Vendor Belakangan Tampak Gelisah |
![]() |
---|
Guru Beri Hukuman Keji ke Siswa SD yang Tak Ikut Upacara, Korban Sempat Bicara Sendiri Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Penjelasan Pihak Bank soal Mahar Cek Rp 3 Miliar Mbah Tarman, Bahas Nomor Seri yang Sudah Ada |
![]() |
---|
Pengakuan Sultan HB X Tak Pernah Dikawal Jika Bukan Kegiatan Gubernur DIY: Saya Bisa Nyopiri Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.