Tinggal Satu Pertemuan, Gugus Tugas Penanggulangan Kekerasan Oknum Pencak Silat Tulungagung Disahkan
Tinggal satu kali pertemuan lagi untuk pematangan, Gugus Tugas Penanggulangan Konflik Oknum Perguruan Pencak Silat di Tulungagung akan disahkan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tinggal satu kali pertemuan lagi untuk pematangan, Gugus Tugas Penanggulangan Konflik Oknum Perguruan Pencak Silat di Tulungagung akan segera disahkan oleh Bupati Tulungagung.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi selaku inisiator.
"Sebelum Juni, kami upayakan sudah ada putusan bupati, karena nanti Juni akan ada kegiatan cukup besar," ujar AKBP Taat Resdi, Selasa (29/4/2025).
Gugus Tugas akan dipimpin langsung Bupati Tulungagung bersama Forkopimda.
Kepala pelaksananya direncanakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung.
Sementara wakilnya Wakapolres, Kasdim dan sejumlah pihak terkait.
"Ada empat bidang yang akan dibentuk, yaitu deteksi, pencegahan dan pembinaan, penanganan dan penindakan, serta monitoring dan evaluasi," papar Kapolres.
Bidang Deteksi mengedepankan fungsi intelijen, sedangkan Bidang Pencegahan dan Pembinaan melibatkan selutuh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung.
Baca juga: Imbas Perusakan Mapolsek Watulimo, Kegiatan Pencak Silat di Trenggalek Terancam Dibekukan Pemkab
Masing-masing OPD akan mengambil peran sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Misalnya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, bertugas mengawal pemberdayaan ekonomi.
"Maunya tidak hanya di hilir dengan pendekatan keamanan, kami mau semua terlibat sesuai uraian tugas di bidangnya masing-masing," tegasnya.
Bidang Penanganan dan Penindakan ada pada fungsi Reskrim dan penegakan hukum.
Sementara Monitoring dan Evaluasi melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk unsur media massa.
Terkait nama gugus tugas masih belum final, namun ada penekanan pada kata oknum.
"Kita sebut oknum, karena antar perguruan silat tidak pernah berantem. Dan tidak semua anggota perguruan terlibat konflik," paparnya.
Selain itu, ada penekanan kata penanggulangan, karena terkandung makna pencegahan dan penanganan.
Gugus Tugas ini menjadi wadah komunikasi semua pihak terkait, dari hilir ke hulu.
Sementara untuk biaya operasional dikembalikan ke masing-masing lembaga.
Tahun 2023 terjadi 39 kekerasan antar pendekar dengan total 122 tersangka, terdiri dari 90 dewasa dan 22 anak-anak (kurang dari 18 tahun).
PSHT menyumbang 55 tersangka, terdiri dari 44 tersangka dewasa dan 11 tersangka anak-anak.
Pagar Nusa menyumbang 46 tersangka, terdiri dari 38 tersangka dewasa dan 8 anak-anak.
IKSPI Kera sakti menyumbang 7 tersangka, terdiri dari 4 dewasa dan 3 anak-anak.
Selain itu ada 4 tersangka yang tidak berasal dari perguruan pencak silat.
Sementara di tahun 2024 terjadi 37 kasus kekerasan antar perguruan pencak silat, dengan 67 tersangka, terdiri dari 57 tersangka dewasa dan 10 tersangka anak-anak.
PSHT menyumbang 36 tersangka, terdiri 32 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak-anak.
Pagar Nusa menyumbang 22 tersangka, terdiri dari 18 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak-anak.
IKSPI Kera Sakti menyumbang 7 tersangka, terdiri 5 tersangka dewasa dan 2 tersangka anak-anak.
PSHW menyumbang 2 tersangka dewasa.
Gugus Tugas Penanggulangan Konflik Oknum Perguruan
Tulungagung
AKBP Taat Resdi
Bakesbangpol
pencak silat
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Daftar Kontroversi Ustaz Evie Effendi yang Diduga Pukul dan Ludahi Anak, MUI Anggap Memprihatinkan |
![]() |
---|
Lurah Sidik Rugi Rp 60 Juta karena Dikira Anggota DPR, Pendemo Pukuli Wajah hingga Jarah Mobilnya |
![]() |
---|
Ini Tips Atur Siklus Haid bagi Jemaah Haji dan Umrah, dr Mahida: Pengaturan Hormon |
![]() |
---|
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.