Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Hotel Digugat Rp3 M Gegara Foto Prambanan, 7 Tahun Dibuat Komersil Tanpa Izin: Kami Baru Tahu

Hotel Tentrem Yogyakarta digugat karena memakai foto Candi Prambanan tanpa izin selama tujuh tahun.

Editor: Olga Mardianita
Dok. Kompas.com/LBH Jogjakarta/Bambang Irawan
HOTEL DIGUGAT FOTOGRAFER - Penampakan foto Candi Prambanan yang menjadi pokok permasalahan hak cipta antara fotografer Bambang Irawan dan Hotel Tentrem Yogyakarta. Hotel berbintang lima itu kini terancam membayar Rp3,4 miliar ke sang pemilik foto. 

TRIBUNJATIM.COM - Hotel Tentrem di Yogyakarta digugat Rp3,4 miliar oleh Bambang Irawan, Rabu (30/4/2025).

Gugatan ini dilayangkan sang fotografer ke Pengadilan Negeri Semarang.

Pasalnya pihak hotel sudah memakai foto Candi Prambanan hasil jepretannya tanpa izin.

Tak tanggung-tanggung, foto itu digunakan di laman resmi hotel berbintang lima itu selama tujuh tahun.

Terkait masalah ini, Hotel Tentrem pun buka suara.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Jawaban Menohok Agnez Mo Disindir Ahmad Dhani soal UU Hak Cipta: Gak Perlu S3 Buat Ngerti

Foto yang menjadi pokok perkara adalah potret Candi Prambanan dengan latar Gunung Sumbing yang diabadikannya pada 2016 dan diunggah ke akun Instagram pribadinya pada bulan September di tahun yang sama.

Menurut data yang dihimpun Bambang, Hotel Tentrem Yogyakarta telah memakai foto tersebut sejak 2017 dan baru mencabutnya dari laman resmi hotel pada Desember 2024.

Kuasa hukum Bambang, Julian Duwi Prasetia, menyampaikan bahwa selain pihak hotel, seorang individu bernama Venny Wong juga turut digugat dalam perkara ini.

“Hak cipta merupakan hak eksklusif yaitu yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi perlindungan yang timbul sejak dideklarasikan,” ujar Julian, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Yuni Shara Nasihati Ahmad Dhani Jaga Sikap Jadi Anggota DPR, Suami Mulan Heran: Kenapa Karakter Saya

Julian menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak eksklusif pencipta, tanpa pembenaran karena ketidaktahuan atau alasan lainnya dalam kasus pelanggaran hak cipta.

“Perlindungan karya seni di Indonesia itu telah dijamin dalam Undang-Undang dan dalam proses perwujudannya maka pengadilan menjadi salah satu tempat untuk memberikan perlindungan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang berpihak pada perlindungan dunia seni dan mendorong kesadaran publik untuk mendukung seniman dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Serta tidak memberi ruang bagi pelanggar hak cipta, pencuri hak cipta maupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta,” ucapnya.

“Mendorong untuk terus bersuara atas ketidakadilan yang terjadi akibat peristiwa pelanggaran hak cipta,” imbuhnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved