Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Sekwan dan Bendahara Raup Rp19 M, Santai Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kembalikan Rp795 Juta

Kasus penyelewengan dana terjadi lingkungan DPRD Bengkulu Utara. Dua tersangka sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
PERJALANAN DINAS FIKTIF - Foto ilustrasi untuk berita Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 19 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penyelewengan uang negara terjadi lingkungan DPRD Bengkulu Utara.

Dua tersangka sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial EF dan bendahara berinisial AF.

Mereka terlibat dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/4/2025), mengungkapkan bahwa penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 79 orang saksi dan melalui gelar perkara dengan minimal dua alat bukti yang sah.

"Modus yang digunakan adalah penggandaan serta pembuatan laporan fiktif perjalanan dinas dari 11 kegiatan, dengan nilai anggaran total mencapai Rp 19 miliar," ujar Ristu, melansir dari Kompas.com.

Dalam proses penyelidikan, Kejari juga mengamankan barang bukti berupa uang pengembalian senilai Rp 795.911.600 dari 49 saksi yang mengakui telah menerima dana dan kemudian mengembalikannya.

Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, EF dan AF dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah ke Bui, Jaksa Malang Beber Modusnya: 4 M

Saat ini, AF ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, sementara EF dititipkan di Lapas Kelas IIB Kota Argamakmur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu Utara telah melakukan penggeledahan mendadak di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada Jumat (14/2/2025) pukul 09.00 WIB.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Ristu Dermawan dan menyasar sejumlah ruangan, termasuk bagian umum, keuangan, dan beberapa ruang lainnya di Setwan DPRD.

Sebelumnya, kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan menjadi sorotan.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar itu.

Satu dari empat tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Zeki Yamani alias ZY.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved