Berita Viral
Pantas Sekwan dan Bendahara Raup Rp19 M, Santai Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kembalikan Rp795 Juta
Kasus penyelewengan dana terjadi lingkungan DPRD Bengkulu Utara. Dua tersangka sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus penyelewengan uang negara terjadi lingkungan DPRD Bengkulu Utara.
Dua tersangka sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial EF dan bendahara berinisial AF.
Mereka terlibat dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/4/2025), mengungkapkan bahwa penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 79 orang saksi dan melalui gelar perkara dengan minimal dua alat bukti yang sah.
"Modus yang digunakan adalah penggandaan serta pembuatan laporan fiktif perjalanan dinas dari 11 kegiatan, dengan nilai anggaran total mencapai Rp 19 miliar," ujar Ristu, melansir dari Kompas.com.
Dalam proses penyelidikan, Kejari juga mengamankan barang bukti berupa uang pengembalian senilai Rp 795.911.600 dari 49 saksi yang mengakui telah menerima dana dan kemudian mengembalikannya.
Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, EF dan AF dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah ke Bui, Jaksa Malang Beber Modusnya: 4 M
Saat ini, AF ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, sementara EF dititipkan di Lapas Kelas IIB Kota Argamakmur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Utara telah melakukan penggeledahan mendadak di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada Jumat (14/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Ristu Dermawan dan menyasar sejumlah ruangan, termasuk bagian umum, keuangan, dan beberapa ruang lainnya di Setwan DPRD.
Sebelumnya, kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan menjadi sorotan.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar itu.
Satu dari empat tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Zeki Yamani alias ZY.
penyelewengan uang negara
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif
korupsi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kronologi Prajurit TNI Tonjok Driver Ojol hingga Patah Tulang, Keluarga Tolak Damai: Hukum Setimpal |
![]() |
---|
Ucapan Kalau Tidak Bisa Bayar Utang Jangan Berutang, Bikin Risman Amuk Pegawai Koperasi Hingga Tewas |
![]() |
---|
Brigjen TNI Minta Maaf usai Prajurit Hajar Ojol Sampai Patah Hidung Cuma Karena Diklakson |
![]() |
---|
Telanjur Tak Bawa Bekal, Siswa TK Menahan Lapar Dibanding Makan Ayam Menu MBG yang Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Oknum TNI Hajar Pengemudi Ojol Ngaku Khilaf & Tanggung Biaya Pengobatan, Keluarga Korban Tolak Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.