Jelang Idul Adha 2025, Pemkot Perketat Pengawasan Distribusi Hewan Kurban di Surabaya
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya perketat pengawasan para pedagang yang akan membuka lapak hewan kurban jelang Idul Adha 1446 H.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memperketat pengawasan para pedagang yang akan membuka lapak hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 H.
Nantinya, para pedagang harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum membuka lapak di Surabaya.
"Kalau biasanya, sekitar satu sampai dua mingguan menjelang Idul Adha itu biasanya ramai. Sebulan sebelumnya, kami juga mulai melakukan persiapan mulai tanggal 6 (Mei), di antaranya terkait proses pengajuan izin lalu lintas ternak," kata Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti di Surabaya, Jumat (2/5/2025).
Pada 2024, jumlah pedagang hewan kurban yang mengajukan permohonan rekomendasi di Surabaya tercatat mencapai 96 lapak.
Dari jumlah tersebut, 63 lapak adalah pedagang sapi dan 33 lapak pedagang kambing.
Seperti tahun sebelumnya, distribusi hewan ternak harus melengkapi perizinan yang di antaranya disampaikan melalui platform Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS).
Platform digital tersebut digunakan untuk melakukan pelaporan dan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan antisipasi terhadap media pembawa penyakit hewan lainnya.
Sebab, Izin lalu lintas ternak diatur dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.
Sedangkan pengawasan lalu lintas ternak dilakukan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Jadi, nanti harus melalui (izin) lalu lintas ternak dahulu. Kan harus begini (melengkapi data). Dia ketika mendatangkan ternak itu dari mana, melalui aplikasi itu kan. Jadi, dia ambil (hewan) dari mana, berapa banyak, mau dijual di mana. Itu semua harus ada jelas," kata Antiek.
Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat Jelang Idul Adha, Pemkab Probolinggo Gencarkan Posyandu Ternak
Hewan ternak yang didistribusikan juga harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh daerah asal.
Ini untuk memastikan hewan tersebut bebas dari penyakit hewan menular strategis maupun zoonosis.
Beberapa penyakit tersebut adalah antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD) dan peste des petits ruminanst (PPR).
Tanpa adanya surat dari daerah asal, maka hewan tidak bisa dijual di Surabaya.
"Sehingga, harus ada surat kesehatan dari daerah asal, sudah divaksin satu kali, dan hewan harus dalam kondisi sehat," katanya.
Selain memastikan hewan yang didistribusikan, Pemkot Surabaya juga mengecek lapak pedagang.
Melibatkan lurah dan camat, lapak pedagang harus sesuai dengan perizinan awal.
"Kami juga melakukan pemantauan. Lapak ini juga harus ada izin dari kelurahan dan kecamatan," katanya.
Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam sebuah regulasi yang akan segera disosialisasikan kepada calon pedagang.
"Kami masih menunggu edaran dari kementerian dan pemerintah provinsi," katanya.
Aturan ini akan menjadi dasar dalam pembukaan lapak pasca Idul Adha.
"Evaluasi dari tahun sebelumnya, masih ada lapak yang memang belum berizin. Kalau yang demikian, kami sosialisasikan termasuk melakukan pemeriksaan hewan di masing-masing lapak," katanya.
DKPP Surabaya
hewan kurban
Idul Adha 1446 H
Antiek Sugiharti
Surabaya
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kici Pung Mama Artinya Ternyata Romantis, Lirik Lagu Mario G Klau ft Talis Ole yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Respon DKPP Madiun Terkait CV Martindo Rice Indonesia Berhenti Produksi Sementara : Bentuk Kepatuhan |
![]() |
---|
Pekerja Asing yang Bekerja di Lumajang Kena Retribusi Rp 1,6 Juta per Bulan, Pemkab: Sesuai Jabatan |
![]() |
---|
Neville Mbanwei Tengeg Resmi Berseragam Deltras FC, Bertekad Bawa Tim Promosi ke Kasta Tertinggi |
![]() |
---|
Rayakan HUT RI ke-80, Bus Trans Jatim Surabaya–Bangkalan Gratiskan Tiket Selama 2 Hari Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.