Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan HRD Gaji Sugiyatmo Rp 1.000 Per Bulan, Kisah Pilu Buruh Tekstil Sudah Mengabdi Usai Lulus STM

Peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Kamis (1/5/2025) membawa kisah memilukan dari Karanganyar, Jawa Tengah. Puluhan tahun mengabdi gaji cuma seribu.

freepik.com
KISAH PILU BURUH - Ilustrasi buruh. Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil yang telah mengabdi puluhan tahun, mengaku hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirinya dirumahkan pertengahan tahun lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Kenyataan pahit dirasakan oleh seorang buruh tekstil di Karanganyar.

Buruh tekstil bernama Sugiyatmo tersebut hanya digaji Rp 1 ribu per bulan.

HRD perusahaan pun menanggapi hal tersebut.

Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil yang telah mengabdi puluhan tahun, mengaku hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirinya dirumahkan pertengahan tahun lalu.

Sugiyatmo sudah bekerja di sebuah perusahaan tekstil sejak tahun 1993, tak lama setelah lulus STM. Namun, sejak Juli 2024, dia tak lagi masuk kerja karena dirumahkan. Yang mengejutkan, selama masa itu, gaji yang masuk ke rekeningnya setiap bulan hanyalah Rp 1.000.

"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo, Kamis, dikutip dari Tribun Solo.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Buruh Jatim Usul Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional - Pemuda Curi Motor Tetangga Kos

Merasa diperlakukan tidak adil, Sugiyatmo kemudian melapor ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Karanganyar dengan memanggil pihak personalia dari perusahaan terkait.

Sugiyatmo mengungkapkan, pihak perusahaan berdalih bahwa gaji Rp 1.000 itu diberikan semata agar rekening para buruh tetap aktif dan tidak diblokir pihak bank.

"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar enggak mati," ujar dia.

Tidak terima dengan alasan tersebut, Sugiyatmo dan beberapa rekannya yang mengalami nasib serupa memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Gugatan mereka dikabulkan oleh hakim yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak para pekerja tersebut.

Meski begitu, eksekusi putusan masih harus menunggu karena perusahaan diberi waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan.

Baca juga: Buruh Jatim Usulkan Gus Dur Peroleh Gelar Pahlawan Nasional, Sebut Sosok Identik dengan Kesetaraan

KISAH PILU BURUH - Ilustrasi buruh. Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil yang telah mengabdi puluhan tahun, mengaku hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirinya dirumahkan pertengahan tahun lalu.
KISAH PILU BURUH - Ilustrasi buruh. Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil yang telah mengabdi puluhan tahun, mengaku hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirinya dirumahkan pertengahan tahun lalu. (freepik.com)

Selama masa dirumahkan, Sugiyatmo mencoba bertahan hidup dengan bekerja serabutan. Ia merasa kecewa karena setelah puluhan tahun mengabdi, baru kali ini diperlakukan tidak manusiawi.

"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ucapnya.

Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno, turut mengecam tindakan perusahaan. Ia menegaskan bahwa fenomena buruh bergaji sangat rendah ini bukan isapan jempol belaka.

"Ada banyak pekerja yang hanya mendapatkan upah hanya seribu rupiah per bulan, dan ini bukan omong kosong bukan retorika belaka, ini realita terjadi di perburuhan Kabupaten Karanganyar," tegas Danang.

Menurut Danang, tidak hanya soal gaji, ada juga buruh lanjut usia yang tetap dipekerjakan namun tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya. Ia menyebut kasus-kasus ini terjadi di sektor industri tekstil.

"Kondisi perburuhan Kabupaten Karanganyar saat ini tidak baik-baik saja, dan beberapa kasus ini sudah diadvokasi dan sudah putusan," tambahnya.

Ketua DPC KSPN Karanganyar, Haryanto, ikut angkat suara. Ia mendesak pemerintah daerah untuk benar-benar menegakkan hukum ketenagakerjaan secara tegas.

"Banyak pengusaha nakal yang tidak memberikan hak karyawan, kami minta Law Enforcement ditegakkan benar-benar," tegas Haryanto.

Baca juga: Sosok Marsinah, Buruh Pabrik Arloji Asal Nganjuk Didukung Presiden Prabowo Jadi Pahlawan Nasional

Ia juga menyebutkan bahwa masih banyak pelanggaran lain di lapangan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya, serta pekerja yang dirumahkan tanpa bayaran. Dalam aksi buruh, ada enam tuntutan yang disuarakan, yaitu:

  1. Penegakan hukum ketenagakerjaan (law enforcement)
  2. Hentikan PHK massal
  3. Perlindungan bagi buruh yang di-PHK
  4. Pembuatan undang-undang baru yang lebih baik dari UU Cipta Kerja
  5. Penghapusan sistem kerja outsourcing, dan
  6. Pemberantasan korupsi.

"Mereka menampung saja, namun akan ditindaklanjuti yang bisa ditindaklanjuti Pemkab Karanganyar karena sifatnya nasional dan akan direkomendasikan dari DPR RI ke Pemerintah Pusat," ujar Haryanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved