Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan HRD soal Pabrik Tekstil Beri Karyawan Gaji Rp1.000 Sebulan, Sebut Biar Rekening Tak Mati

Nelangsa nasib pegawai perusahaan tekstil dapat gaji hanya Rp1.000 per bulan. Pegawai tersebut sudah dirumahkan sejak Februari 2025.

X.com/@tsagabi
GAJI SERIBU - Ilustrasi uang pecahan Rp1.000. Pabrik tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah disoroti lantaran memberikan gaji karyawan hanya Rp1000 per bulan usai merumahkan mereka. HRD pun sempat dipanggil Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar. HRD menjelaskan alasan pabrik hanya beri gaji seribu sebulan, Sabtu (3/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Nelangsa nasib pegawai perusahaan tekstil dapat gaji hanya Rp1.000 per bulan.

Pegawai tersebut sudah dirumahkan sejak Februari 2025 atau kurang lebih tiga bulan.

Namun status pun tak jelas, apakah dipekerjakan atau tidak oleh perusahaan.

Perusahaan yang menggantung nasib ratusan karyawan ini berada di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.

Seorang karyawan bernama Bakdi (50), mengungkapkan masalah yang dialaminya.

Menurut Bakdi, dia bersama teman-temannya yang lain mengalami nasib tragis setelah dirumahkan pada Februari 2025.

Baca juga: Bawa Jasad Pamannya ke Bank, Erika Ajukan Pinjaman Rp50 Juta Atas Nama Almarhum, Pegawai Bank Curiga

Ia kini hanya menerima upah sebesar Rp 1.000 per bulan, meskipun telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 1995.

Dalam perbincangan di rumah ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), Danang Sugiyatno, Jumat (3/5/2025), Bakdi menjelaskan bahwa dirinya dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Bakdi mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 1995 di bagian weaving.

Namun, pada Februari 2025, ia dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Sejak saat itu, status Bakdi di perusahaan menjadi tidak jelas. 

Ia masih berstatus sebagai karyawan, namun tidak lagi dipekerjakan. 

DIGAJI SANGAT KECIL- Bakdi (50), karyawan sebuah perusahaan tekstil di Semarang, Jateng, mengeluh atas nasib yang dialami. Dia dan ratusan temannya tidak di PHK, juga tak dipekerjakan, tapi digaji Rp 1.000 per bulan.
DIGAJI SANGAT KECIL- Bakdi (50), karyawan sebuah perusahaan tekstil di Semarang, Jateng, mengeluh atas nasib yang dialami. Dia dan ratusan temannya tidak di PHK, juga tak dipekerjakan, tapi digaji Rp 1.000 per bulan. (Kompas.com//Romensy Augustino)

Ia juga tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi. 

Karena kondisi tersebut, Bakdi hanya menerima gaji sebesar Rp1.000 setiap bulan.

"Hampir 30 tahun sejak 1995 - sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Satu bulan dapat seribu," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng.

"Alasan dibayar seribu itu dirumahkan dan juga tidak dipekerjakan di perusahaan, tidak diberhentikan. Istilahnya digantung," jelasnya.

Bakdi mengungkapkan kebijakan tersebut baru diterapkan perusahaan dalam setahun terakhir.

Ia menyebutkan, ada sekitar 200 karyawan lain yang mengalami nasib serupa. 

Baca juga: Pengakuan Kepala Dinas Gaji 50 Pegawai Tak Dibayar 3 Bulan, Curhat Korban Telanjur Viral: Terdzolimi

Umumnya, para pekerja itu telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun.

"Ada sekitar 200-an orang, rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun," kata dia.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Bakdi kini beralih profesi menjadi buruh bangunan. 

Ia harus menafkahi istri dan seorang anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Sementara itu, Ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto menyebutkan ada sekitar 100 orang di perusahaan tersebut yang juga melaporkan kejadian serupa.

Mereka belum menerima surat PHK secara resmi.

Baca juga: Eks Pegawai Bengkel Hajar 2 Tukang Las karena Mesin Bornya Tak Dibeli, Kesal Tawaran Selalu Ditolak

"Mereka itu belum di-PHK, jadi pembiaran. Status mereka itu mengambang," ujarnya.

Menurut Danang, para karyawan tersebut mulai dirumahkan sejak 2024.

Sebelumnya, mereka masih menerima gaji sebesar 25 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 1988. 

Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, mereka hanya menerima gaji Rp1.000 per bulan.

"Rekan-rekan yang dibayar itu siap bekerja semua, tetapi perusahaan tidak mempekerjakan. Berarti harus dibayar full kecuali ada kesepakatan tertentu," tegasnya.

Kasus ini telah sampai pada tahap putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

HRD dipanggil Disnaker

Sugiyatmo mengatakan, HRD perusahaan tempat ia bekerja dipanggil Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar.

Namun pihak HRD perusahaan itu berdalih mengatakan mengirim upah hanya sebesar Rp1000 agar rekening para buruh tidak mati.

"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati," beber Sugiyatmo, dikutip dari Tribun Sultra.

Bahkan kejadian yang menimpa Sugiyatmo itu juga dialami oleh rekan-rekannya.

Hingga pada akhirnya, mereka bersatu melakukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial.

Di mana hakim memutuskan perkara dengan meminta perusahaan wajib membayarkan hak-hak kawan-kawan buruh.

Sugiyatmo juga masih harus menunggu pihak perusahaan terkait tanggapan dari putusan itu selama 14 hari.

Baca juga: Pantas Pegawai Klinik di Gresik Sampai Trauma, Keguguran 2x dan saat Resign Diminta Bayar Rp 15 Juta

Kisah lainnya, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel diprotes karena tak memberikan gaji bagi 50 pegawainya.

Gaji 50 tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan Sulsel menunggak selama 3 bulan, Januari hingga Maret 2025 atau belum pernah dibayarkan selama 2025.

Hal tersebut terungkap setelah sebuah pemilik akun Instagram @hype.pate menulis komentar pada posting-an Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Instagram, Rabu (30/4/2025).

Dia mengadu kepada orang nomor 1 di Pemprov Sulsel.

"Tabe pak gub @andisudirman.sulaiman Tenaga OS di DISHUB sebesar 50 orang gajinya belum terbayarkan, padahl sudah TTD kontrak, kami jg ada anak dan istri yg harus tiap hari diisi perut mereka, kami merasa terdzolimi pak @andisudirman.sulaiman , kami jg mau bayar utang sudah 3 bln kami blm di gaji, januari hingga maret 2025, kami terdzolimi pak, d mohon bantuannya," tulis pemilik akun @hype.pate di kolom komentar akun @andisudirman.sulaiman.

Aduan itu disampaikan ketika Sudirman mem-posting foto pertemuannya dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.

Pertemuan itu membahas operasional sistem bus rapid transit (BRT) Trans Mamminasata, subsidi penerbangan dan rencana seaplanedi Sulsel, kelanjutan proyek kereta api, dan rencana proyek sky train.

"Jakarta - Bersama Bapak Menteri Perhubungan dan jajaran direktorat kemenhub dalam rangka pembahasan rencana Provinsi menambah Rute Bus Mamminasata, Subsidi Penerbangan ATR dan Seaplane, Lanjutan Kereta, Potensi SkyTrain dan lainnya," tulis Sudirman.

Baca juga: Rudy Pegawai BUMN Resign Meski Honor Besar, Tak Sia-sia Keluar Zona Nyaman, Kini Jadi Pemberi Gaji

Terkait dengan hal itu, Tribun-Timur.com meminta konfirmasi Kepala Dishub Sulsel, Andi Erwin Terwo.

Ternyata benar jika gaji tenaga alih daya di kantor dinas perhubungan seperempat tahun nunggak, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun-Timur.com, Kamis (1/5/2025).

Namun, dia menjanjikan hak mereka segera dibayarkan.

Saat ini tengah dalam tahap penyelesaian administrasi. 

"Gaji outsourcing itu untuk tiga bulan dan akan dibayarkan sekaligus. Prosesnya sedang berjalan," katanya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

Ia mengaku, bahwa seluruh program dan catatan terkait pembayaran tersebut telah dipersiapkan, bahkan dikerjakan hingga malam hari untuk mempercepat proses. 

"Semua program, catatan, kita kerjakan malam ini di rumah, jadi sedang dikerjakan," katanya mengungkapkan.

Kata Erwin, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran karena anggaran sudah tersedia. 

"Gaji itu jelas dibayar, karena anggarannya sudah ada. Tidak mungkin tidak dibayarkan, karena sudah dianggarkan," ujarnya.

Lanjut Erwin, anggaran tersebut sudah diparsialkan dan telah masuk dalam sistem penggajian.

Ia mengakui bahwa sebelumnya sempat terjadi keterlambatan karena perubahan anggaran yang baru selesai dibahas bersama DPRD. 

"Kemarin memang belum ada, baru saja semuanya selesai perubahan kemarin dengan DPR," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved