Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pembeli Sengaja Buat Kurir COD Didenda Rp 500 Ribu, Bukan Tanpa Maksud Persoalkan Rp700 Perak

Belakangan ramai dibicarakan seorang kurir yang mendapat denda Rp 500 ribu dan terancam dipecat selamanya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas
TUJUAN ASLI PEMBELI - Foto ilustrasi untuk berita kurir COD didenda Rp 500 ribu karena dilaporkan pembeli yang merasa tak dapat kembali Rp 700 perak. Kini terungkap niat asli sang pembeli terhadap sang kurir. 

> lain kali yg bnr mas nyebut nominalnya, bkn masalah rugi uang sgitu, cuma seenggaknya jjr ya mas, gpp saya ikhlas jan di ulang
18.22

Balasan kurir:

> Saya bilang 22 ka

18.22
Emang saya bilangnya brp ke si masnya?
18.22
Saya kembalin jd 28 tadi
18.22
Uangnya td 50 kan,m
18.22
?

 (Panggilan suara)
Tidak dijawab
18.23

Uangnya 50 kan td ka?
18.23
Saya ga ada ka kembalian 700 perak nya, yaudah ka sbntr saya cari 700 perak nya lagi, saya anter ya
18.24

ga perlu makasi
18.24
cuma ngingetin aja ko
18.25
tenang aja
18.25

Kurir kemudian kembali ke rumah pelanggan untuk mengembalikan sisa uang tersebut.

Sayangnya, sebelum kurir menyelesaikan masalah tersebut, pembeli telah lebih dulu melaporkan kejadian itu kepada pihak ekspedisi. 

Laporan tersebut berujung pada pemberian sanksi kepada kurir berupa denda sebesar Rp500.000.

Kurir juga mendapat ancaman tidak diperbolehkan bekerja kembali jika tidak segera membayar denda tersebut.

Nasib kurir COD tersebut pun viral setelah diposting akun X Twitter @hey_ovha, seperti dipantau TribunJatim.com via TribunJateng.com, Jumat (2/1/2025).

"Kurir kena punishment sebesar 500.000 jika kurir tidak membayar tidak boleh beraktivitas lagi .. Kurir menghampiri suaminya yg ke 2 kali setelah mengembalikan kembalian 700 perak meminta suami buyer untuk memberitahu istrinya untuk mencabut laporan agar kurir bisa bekerja kembali namun suaminya hanya bilang 

“istri saya susah mas kalau soal uang jd saya tidak tau dan istrinya tidak keluar rmh”

"Dan akhirnya kurir pulang dan membayar 500.000 untuk bs bkeja kembali untuk menafkahi keluarganya," 

Baca juga: Pantas Sekwan dan Bendahara Raup Rp19 M, Santai Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kembalikan Rp795 Juta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved