Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kakek Ogan, Jual Pisang untuk Obati Istri Sakit Stroke, Pilu Sering Dipalak Gegara Buta Huruf

Inilah sosok Kakek Ogan, penjual pisang keliling viral dipukuli dan dipalak Rp300 ribu.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Instagram mamahakuhshop - KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
KAKEK PENJUAL PISANG - Potret Kakek Ogan yang viral di media sosial. Sosok penjual pisang keliling di Kota Bogor dipukuli orang tak dikenal di Jalan Mayjend Ishak Djuarsa, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kamis (1/5/2025). Uangnya Rp300 ribu dipalak. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib kakek penjual pisang dipukuli orang tak dkenal, viral di media sosial

Hasil jualannya Rp300 ribu pun dipalak.

Sosok kakek tersebut diketahui bernama Ogan

Ia biasa jualan pisang keliling di Kota Bogor, Jawa Barat

Pria berusia 78 tahun dipukuli orang tak dikenal di Jalan Mayjend Ishak Djuarsa, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kamis (1/5/2025).

Pilu nasib Kakek Ogan dipukuli dan dipalak, istrinya ternyata sudah 4 tahun sakit stroke.

Insiden pemukulan Kakek Ogan, viral di media sosial setelah rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, tersebar. 

CCTV memperlihatkan, pelaku yang berdiri di samping sepeda motornya tiba-tiba meminta korban yang sedang berjalan memikul dagangannya untuk menepi.

Seketika, pelaku yang mengenakan helm dan rompi itu langsung menganiaya korban.

Ogan atau O, merupakan warga Kampung Cibanteng Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkap identitas terduga pelaku.

Diduga pria misterius yang memukuli kakek Ogan adalah warga Bekasi.

“Pelaku sudah teridentifikasi. Pelaku bukan warga Bogor melainkan warga Bekasi,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/5/2025), melansir dari TribunBogor.

Baca juga: Kakek Bacok Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro, Diduga Dendam Perkara Tanah, 1 Orang Meninggal Dunia

Lebih lanjut kata Aji, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ujar  AKP Aji Riznaldi Nugroho.  Sosoknya diburu, pelaku pun terancam terjerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved