Berita Viral
Dalih Perusahaan Gaji Sugiyatmo Rp 1.000 Per Bulan, Buruh Tekstil Kecewa Diperlakukan Tak Manusiawi
Pihak perusahaan berdalih bahwa gaji Rp 1.000 itu diberikan semata agar rekening para buruh tetap aktif dan tidak diblokir pihak bank.
TRIBUNJATIM.COM - Kisah pilu dirasakan oleh seorang buruh tekstil di Karanganyar.
Buruh tekstil bernama Sugiyatmo tersebut hanya digaji Rp 1 ribu per bulan.
Pihak perusahaan berdalih bahwa gaji Rp 1.000 itu diberikan semata agar rekening para buruh tetap aktif dan tidak diblokir pihak bank.
Sugiyatmo pun merasa tidak adil dan sangat kecewa.
Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil yang telah mengabdi puluhan tahun, mengaku hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirinya dirumahkan pertengahan tahun lalu.
Sugiyatmo sudah bekerja di sebuah perusahaan tekstil sejak tahun 1993, tak lama setelah lulus STM. Namun, sejak Juli 2024, dia tak lagi masuk kerja karena dirumahkan. Yang mengejutkan, selama masa itu, gaji yang masuk ke rekeningnya setiap bulan hanyalah Rp 1.000.
"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo, Kamis, dikutip dari Tribun Solo.
Baca juga: Karyawan Jan Hwa Diana Nekat Kerja Meski Gudang CV Sentoso Seal Disegel Pemkot, Lari saat Ketahuan
Merasa diperlakukan tidak adil, Sugiyatmo kemudian melapor ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Karanganyar dengan memanggil pihak personalia dari perusahaan terkait.
Sugiyatmo mengungkapkan, pihak perusahaan berdalih bahwa gaji Rp 1.000 itu diberikan semata agar rekening para buruh tetap aktif dan tidak diblokir pihak bank.
"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar enggak mati," ujar dia.
Tidak terima dengan alasan tersebut, Sugiyatmo dan beberapa rekannya yang mengalami nasib serupa memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Gugatan mereka dikabulkan oleh hakim yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak para pekerja tersebut.
Meski begitu, eksekusi putusan masih harus menunggu karena perusahaan diberi waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan.
Baca juga: Bupati Lumajang Terima Laporan Perusahaan Belum Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK hingga Tahan Ijazah

Selama masa dirumahkan, Sugiyatmo mencoba bertahan hidup dengan bekerja serabutan. Ia merasa kecewa karena setelah puluhan tahun mengabdi, baru kali ini diperlakukan tidak manusiawi.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Sugiyatmo
Tribun Jatim
buruh tekstil
berita viral
TribunEvergreen
Karanganyar
karyawan perusahaan tekstil digaji seribu per bula
jatim.tribunnews.com
Dapat Promo Hotel Rp 130 Ribu, Rama Malah Diusir dari Kamar setelah Ogah Bayar Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Dokter Tirta Ajak Lari 20 Km Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Lepas Masker: Mak Bleng |
![]() |
---|
Tabiat Pria Simpan Puluhan Bangkai Kucing di Freezer karena Malas Ngubur, Pantas Warga Resah |
![]() |
---|
Suami Nekat Jual Istri Rp 300 Ribu Sekali Kencan Demi Kebutuhan Sehari-hari |
![]() |
---|
Menteri Fadli Zon Belum Nonton Merah Putih: One For All, Yakin Niat Pembuat Memajukan Perfilman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.