Bupati Lumajang Terima Laporan Perusahaan Belum Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK hingga Tahan Ijazah
Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar menerima laporan soal perusahaan belum membayar gaji pekerja sesuai UMK hingga penahanan ijazah.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar menyoroti polemik yang dialami oleh buruh saat bekerja di perusahaan.
Lewat curhatan yang ia terima dari para buruh, Indah mendapati laporan jika perusahaan di wilayahnya masih ada yang belum membayar upah pekerja sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Temuan tersebut disampaikan Indah usai mengikuti diskusi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Kamis (1/5/2025).
Kendati tak menyebutkan secara gamblang perusahaan mana dan berapa perusahaan yang dimaksud, Indah mewanti-wanti agar seluruh perusahaan di Lumajang membayar upah pekerja sesuai UMK.
"Mengingatkan kembali kepada perusahaan jika UMK kita (Lumajang) Rp 2,4 juta. Sebab masih ada perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah UMK. Karena UMK ini adalah komitmen pemerintah, perusahaan dan pekerja," ujar Indah ketika dikonfirmasi.
Indah menambahkan, perusahaan di Kabupaten Lumajang sepenuhnya dilarang menahan ijazah para pekerja dengan alasan apapun.
Masalah penahanan ijazah juga diterima langsung oleh Indah dari masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan di Lumajang melalui WhatsApp pribadinya.
"Dokumen-dokumen pribadi dari pekerja seperti ijazah, KTP dan sebagainya ini dilarang ditahan oleh perusahaan. Memang ada curhatan-curhatan dari pekerja langsung ke WA saya tentang 3 masalah tadi," ujar Indah.
Baca juga: May Day 2025 di Gresik, Serikat Buruh Sepakati Enam Komitmen Kesejahteraan Pekerja
Menanggapi laporan tersebut, Indah mengaku telah menginstruksikan pengecekan kepada perusahaan yang dimaksud.
"Selain bersurat, kita akan mengecek secara langsung ke perusahaan-perusahaan apakah ketiga poin yang saya sampaikan tadi terjadi di perusahaan-perusahaan (di Lumajang)," beber wanita yang akrab disapa Bunda Indah itu.
Menurut Indah, penahanan ijazah dapat berkonsekuensi panjang dan akan mempengaruhi ritme bisnis perusahaan.
"Tindak lanjutnya kita peringatkan sesuai prosedur dan mekanisme, kalau dia (perusahaan) mengembalikan, selesai. Tapi kalau masih bersikukuh maka ada sanksi," tutur politisi Gerindra itu.
Indah memastikan validitas laporan yang ia terima benar-benar merupakan kejadian nyata yang dialami masyarakat di tempat mereka bekerja.
"Belum (identifikasi perusahaan) namun dari WA yang dikirim ke saya, dia (buruh) bekerja di perusahaan tertentu yang sudah disampaikan ke saya," jelas Indah.
Bupati Lumajang
Indah Amperawati Masdar
May Day
Pendopo Arya Wiraraja
TribunJatim.com
berita Lumajang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Deretan Alutsista yang Dipamerkan TNI di Bondowoso, Warga Antusias Berfoto dengan Senjata |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kebakaran Kandang Ternak di Tuban - Pria Ditusuk Renang Sebgrangi Sungai Kalimas |
![]() |
---|
Kirtam Resah Air Sumur Jadi Bau dan Hitam karena Limbah MBG, Tak Layak Dipakai Mandi Warga |
![]() |
---|
Fakta Tragedi Berdarah di Pacitan, usai Habisi Keluarga Mantan Istri, Pelaku Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Karyawati Toko Santai Ambil Uang dari Laci Kasir hingga Rp 480 Juta, Pemilik Tahu setelah 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.