Panik Rumah Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Bangkalan Buang Barang Bukti ke Kloset

Perasaan takut masih tersirat menyelimuti pria pengedar sabu berinisial ZN (52), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah ketika memberi keterangan di hada

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Satnarkoba Polres Bangkalan
BUANG BB SABU : Tersangka ZN (kanan) tidak bisa mengelak atas kepemilikan sabu seberat 3,28 gram yang sempat dibuangnya ke dalam kloset kamar mandi ketika Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto bersama sejumlah personilnya melakukan penggerebekan rumahnya di Desa Keleyan, Kecamatan Socah pada 29 April 2025 malam 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Perasaan takut masih tersirat menyelimuti pria pengedar sabu berinisial ZN (52), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah ketika memberi keterangan di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, Senin (5/5/2025). 

Tersangka ZN juga terlihat gugup ketika memberi penjelasan berkaitan harga kulakan dan harga jual sabu seberat 3,28 gram yang disita polisi sebagai barang bukti.

Tersangka ZN juga menjelaskan alasan dirinya terpaksa memasukkan bungkusan berisikan sabu siap edar itu ke kloset kamar mandi, ketika sejumlah personil sat narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto menggerebek rumahnya pada 29 April malam.

“Takut pak, saya yang menyimpan dalam lobang toilet. Awalnya kulakan seberat 5 gram seharga Rp 600 ribu per gramnya. Untuk dijual sambil dipakai sendiri, diecer mulai harga Rp 100 ribu, Rp 350 ribu, hingga Rp 400 ribu,” singkat ZN.

Selain menyita bungkusan berisikan 3,28 gram sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital serta satu buah sendok sabu. Tersangka mengaku baru tiga kali kulakan sabu untuk kembali dijual dan dikonsumsi.

Baca juga: Sosok 2 Kurir Sabu Jaringan Timur Tengah yang Diamankan di Balikpapan, Sudah Diintai Lama

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Kiswoyo Supriyanto menjelaskan, penggerebekan di rumah tersangka ZN merupakan tindak lanjut atas berkembangnya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa aktivitas transaksi narkoba kerap terjadi di rumah tersangka.

“Kami langsung menggerebek, sempat ada kendali karena dia menghilang. Kami dobrak, tersangka sempat kami kejar karena lari di dalam rumah. Ternyata barang bukti dibuang dalam sepiteng, sempat disiram namun tetap kami temukan,” jelas Kiswoyo.

Tersangka ZN terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal selama 20 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved