Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Motor Hadiah Juara RW Bersih Malah Dipakai Warga Buat Buang Sampah Sembarangan, Lurah Cari Pelakunya

Motor hadiah juara RW Bersih malah dipakai warga sebagai kendaraan membuang sampah sembarangan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan layar video
MIRIS - Aksi tak terpuji pembuangan sampah sembarangan menggunakan motor roda tiga terekam kamera warga di kawasan Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Lurah buka suara menjelaskan duduk permasalahan. 

TRIBUNJATIM.COM - Miris, motor hadiah juara RW Bersih malah dipakai warga sebagai kendaraan membuang sampah sembarangan.

Pembuangan sampah sembarangan menggunakan motor roda tiga tersebut terekam kamera warga.

Kejadian ini pun viral di media sosial hingga jadi sorotan publik.

Baca juga: Pecalang Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya di Pulau Dewata, Khawatir Rusak Tatanan: Kami Tidak Butuh

Video berdurasi 24 detik tersebut viral di media sosial dan grup WhatsApp, Minggu (4/5/2025).

Dalam video yang dilihat, tampak tiga orang melemparkan karung-karung berisi sampah dari atas motor roda tiga warna biru.

Aksi tersebut direkam dari dalam mobil yang berhenti tak jauh dari lokasi kejadian.

"Ini di mana ya?" ujar perekam video, terdengar dalam rekaman yang tersebar, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Senin (5/5/2025).

"Ini di wilayah Samadikun yang sudah dipagari, kok masih buang sampah sembarangan. Ini darimana ini?" lanjutnya.

Ironisnya, di bagian samping motor tersebut terdapat tulisan 'Juara 1 Lomba RW Bersih Tingkat Kota Cirebon'.

Aksi tak terpuji tersebut terjadi di kawasan Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Menanggapi kejadian ini, Lurah Kesenden, Ruliyanto membenarkan bahwa lokasi pembuangan di perbatasan RW 10 dan RW 11 Samadikun, wilayah Kelurahan Kesenden.

"Begitu mendapat informasi, kami langsung cek ke lokasi, tapi pelaku sudah tidak ada," ucap Ruliyanto

Ia mengatakan, pihak kelurahan segera berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pengurus RT dan RW setempat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

"Jika identitas pelaku ditemukan, kami akan proses hukum sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018. Ancaman sanksinya berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta," jelas dia lagi.

Tangkapan layar aksi tak terpuji pembuangan sampah sembarangan menggunakan motor roda tiga terekam kamera warga di kawasan Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Tangkapan layar aksi tak terpuji pembuangan sampah sembarangan menggunakan motor roda tiga terekam kamera warga di kawasan Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. (Tangkapan layar video)

Lebih lanjut, pihaknya akan menggandeng Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penindakan agar tidak ada lagi aksi serupa di wilayahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved