Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Percuma Menang usai Gugat Pabrik, Rahayu Tetap Digaji Rp 15 Ribu Sebulan, Merasa Lebih Baik di-PHK

Buruh pabrik tekstil itu bernama Catur Rahayu (44), asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia digaji Rp 15 ribu

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
BURUH DIGAJI RP 15 RIBU - Catur Rahayu , buruh dan warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (2/5/2025). Ia mengaku menerima gaji Rp15 ribu untuk hidup sebulan, padahal sudah menang saat gugat pabrik tekstil. 

Berdasarkan laporan dari Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan, enam ASN tersebut terbagi antara yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan di tingkat kelurahan.

Salah satu dari mereka tidak masuk kerja selama satu dekade, dengan alasan yang mengeklaim mengalami sakit.

"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasanya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," jelasnya, melansir dari TribunSumsel.

Inspeksi mendadak ini dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Prabumulih, H.

Arlan, yang ingin meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot.

Menurut Indra, temuan ini telah dilaporkan kepada Wali Kota.

Namun, terkait tindakan disiplin, hal itu merupakan kewenangan dari masing-masing kepala OPD.n Inspektorat tidak dapat secara langsung mengambil tindakan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja, melainkan hanya melakukan pengawasan.

“Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau ada pegawai yang tidak masuk,” ujarnya.

Ia menambahkan hanya satu pegawai kelurahan yang pernah diberi peringatan oleh lurahnya hingga peringatan ketiga.

Penting untuk diketahui sejak masa kepemimpinan Wali Kota Prabumulih H Arlan, kedisiplinan pegawai menjadi fokus utama.

Baca juga: Alasan Bakdi Buruh Tekstil Cuma Diupah Rp1.000 Sebulan oleh Pabrik, Padahal Sudah Kerja 30 Tahun

Wali Kota secara tegas meminta kepada kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak ragu melaporkan pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional dan jarang masuk kerja.

“Jika memang ada pegawai terbukti jarang masuk, maka gaji pegawai tersebut akan ditahan bahkan akan diberikan sanksi,” tegas Arlan.

Arlan juga memberikan opsi bagi pegawai yang merasa kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja untuk mengambil langkah yang lebih terhormat dengan mengajukan pengunduran diri secara resmi.

 “Jangan sampai ada nama yang masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved