Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Bakdi Buruh Tekstil Cuma Diupah Rp1.000 Sebulan oleh Pabrik, Padahal Sudah Kerja 30 Tahun

Bakdi mengungkap alasannya bisa mendapat bayaran sekecil itu dari pabrik tekstil tempatnya bekerja selama 30 tahun.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Romensy Augustino
BURUH DIBAYAR SERIBU - Bakdi (50) warga Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025) malam. Buruh perusahaan tekstil ini digaji Rp1.000 per bulan usai dirumahkan, padahal sudah kerja 30 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib miris dialami Bakdi (50), seorang karyawan perusahaan tekstil di Gempol, Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Setelah dirumahkan pada Februari 2025, nasib Bakdi sungguh tragis.

Pasalnya, ia kini hanya menerima upah sebesar Rp1.000 per bulan.

Baca juga: Penumpang Kereta Kaget Bangun Tidur Disuguhi Pemandangan Kobaran Api, Videonya Viral: Ampuni Dosaku!

Padahal Bakdi telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995.

Bakdi pun mengungkap alasannya mendapat bayaran sekecil itu karena dirinya dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Ia mengungkapkannya dalam perbincangan di rumah Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), Danang Sugiyatno, pada Jumat (3/5/2025).

Bakdi mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995 di bagian weaving.

Namun pada Februari 2025, ia dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Sejak saat itu, status Bakdi di perusahaan menjadi tidak jelas.

Ia masih berstatus sebagai karyawan, tetapi tidak lagi dipekerjakan.

Bakdi juga tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.

Karena kondisi tersebut, Bakdi hanya menerima gaji sebesar Rp1.000 setiap bulan.

"Hampir 30 tahun sejak 1995 sampai sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Satu bulan dapat seribu," ucapnya.

"Alasan dibayar seribu itu dirumahkan dan juga tidak dipekerjakan di perusahaan, tidak diberhentikan. Istilahnya digantung," jelas Bakdi.

Bakdi (50) warga Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025) malam.
Bakdi (50) warga Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025) malam. (KOMPAS.com/Romensy Augustino)

Bakdi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut baru diterapkan perusahaan dalam setahun terakhir.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved