Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria ini Gasak Motor di depan Warung, Polisi Nganjuk Lacak Jejak Akun FB
ER (37) warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menggasak motor
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - ER (37) warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menggasak motor di Kabupaten Nganjuk.
Saat melancarkan aksinya, ER datang ke warung salah satu korban yang telah diincar.
Dia datang seolah-olah sebagai pembeli. Selanjutnya ER mencuri motor korban yang terparki di depan warung itu.
Aksi ini akhirnya terbongkar akibat tindakan seorang pembeli motor curian ER.
Baca juga: Jumlah Korban Tewas Insiden Mobil Tercebur ke Sungai Nganjuk, Tim SAR: Sendirian
Dia menjual motor hasil curian di media sosial Facebook sehingga personel Satreskrim Polres Nganjuk bisa melacak jejak ER dan meringkusnya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan aksi pencurian ini terjadi di wilayah Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Minggu (4/5/2025).
Tersangka menggondol motor Suzuki Smash Nopol AG 3840 WK yang ditinggal korban di depan warungnya.
"Pelaku awalnya berpura-pura menjadi pembeli sebelum membawa kabur motor korban," katanya, Senin (5/5/2025).
Menyadari motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Kertosono.
Personel Polsek Kertosono bersama Satreskrim Polres Nganjuk bergegas menindaklanjuto laporan korban dengan melaksanakan olah TKP.
Melalui olah TKP, polisi mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV yang menyorot kelakuan ER mencuri motor korban.
"Bermodal rekaman CCTV itu, ditambah keterangan saksi, petugas menelusuri jejak tersangka," ujar Henri.
Baca juga: Korban Terjebak di Mobil yang Tercebur Sungai di Nganjuk Meninggal, Sebentar Lagi Rayakan Ultah
Henri melanjutkan, pihaknya mendapatkan titik terang dari hasil penyelidikan lanjutan.
Kecurigaan polisi mengarah ke akun Facebook bernama AS.
Sebab akun itu digunakan untuk menjual motor hasil curian ER.
"Rupanya motor tersebut sempat dibeli seseorang di wilayah Bagor," terangnya.
Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto menyatakan pihaknya mendatangi kediaman sang pembeli.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti motor Suzuki Smash.
Pembeli itu mengaku mendapatkan motor tersebut dari ER.
"Kami lanjutkan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah seputaran pasar Kecamatan Baron," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ER dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," tutupnya.
Usulan Dewan Kesenian Demi Majukan Kebudayaan di Kota Batu, Singgung Perda dan Museum |
![]() |
---|
Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari Kota Malang, Kini 25 Anak Sah Miliki Status Perwalian |
![]() |
---|
Sosok Affan Driver Ojol yang Dilindas Brimob Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Ayah Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Mbah Marsuna Meringis Dibawa Keluarganya ke Kantor Damkar, Jari Sudah Bengkak dan Terluka |
![]() |
---|
BPN Kediri Merespons Aksi Warga Puncu, Akan Lakukan Pencocokan Ulang Data Peta Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.