Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rudy Protes Iuran Rp 75.000 Bikin Pengurus RT Diduga Bertindak Arogan: Sampah Saya Tidak Diambil

Warga bernama Rudy Priambodo (56) warga Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga dianiaya pengurus RT akibat retribusi sampah.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Juan Pablo Serrano
ANIAYA - Ilustrasi sampah. Rudy protes retribusi sampah saat klarifikasi malah dianiaya oleh pengurus RT. 

Polsek Tambun juga sudah menerima laporannya dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak empat kali.

"Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangannya, pelaku tidak ditangkap juga," imbuhnya.

Ia menambahkan, tiga bulan berlalu merasa alami cacat permanen akibat penganiayaan atau pemukulan tersebut.

Matanya agak sulit melihat jika terkena cahaya.

Selain itu, saat solat harus menggunakan kaca mata karena sakit jika sujud terkena lantai.

"Artinya saya minta ditangkap dulu, urusan dia mau pasang badan atau gimana, atau dia mau seperti apa setelah itu. Jalan dulu lah. Ini engga ditangkap-tangkap, saya pikirannya jadi negatif ada apa ini," katanya.

Sementara itu ketika di konfirmasi TribunBekasi.com, Kapolsek Tambun Kompol Wuryanti meminta agar langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tambun.

"Maaf saya sedang ada giat. Silahkan langsung ke kanit reskrim ya," singkatnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Hotma Napitupulu tidak menjawab ketika dikonfirmasi.

"Lagi di jalan bang lagi di jalan, lagi di Garut, ngejar pelaku dulu," ucapnya. (MAZ)

Sementara itu, kisah viral pengurus RT lainnya juga pernah terjadi di Kota Depok.

iral permohonan santunan Rp 500.000 per-Kepala Keluarga (KK) untuk anak yatim tersebar di media sosial.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, warga diminta menyumbang untuk anak yatim dan dhuafa pada 10 Muharram 1447 hijriah atau dikenal dengan Lebaran Yatim.

Surat itu dilengkapi kop Pengurus Lingkungan RT 002 RW 007 Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Pengasinan, dikeluarkan pada 25 April 2025.

Baca juga: Warga Dilarang Pungut Sumbangan Dana di Jalan Raya, Dedi Mulyadi: Siapapun Tidak Boleh Minta

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved