Berita Viral
Warga Dilarang Pungut Sumbangan Dana di Jalan Raya, Dedi Mulyadi: Siapapun Tidak Boleh Minta
Aksi Dedi Mulyadi kerap kali menjadi perbincangan semenjak menjadi Gubernur Jawa Barat. Terbaru ia melarang penggalangan dana di jalan umum.
TRIBUNJATIM.COM - Aksi Dedi Mulyadi kerap kali menjadi perbincangan semenjak menjadi Gubernur Jawa Barat.
Terbaru ia menjadi perbincangan usai melarang penggalangan dana di jalan umum.
Pelarangan tersebut bahkan tertuang dalam surat edaran.
Dedi Mulyadi menjelaskan alasannya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (15/4/2025), surat edaran itu berisi larangan penggalangan dana di jalan umum, termasuk sumbangan untuk pembangunan masjid di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Jawa Barat mulai Senin, (14/5/2025).
Dalam keterangannya, Dedi menyatakan, larangan itu untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di ruang publik.
Baca juga: Dedi Mulyadi Syok Ibu Dagang Nasi & Anaknya Jual Es Teh di Trotoar, Diberi Rp4,7 Juta: Libur Sebulan
Ia pun menyoroti maraknya aktivitas meminta sumbangan di tengah jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan, termasuk sumbangan untuk keperluan ibadah.
"Sumbangan jalan pokoknya, siapa pun tidak boleh meminta-minta,” kata dia usai meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, (14/5/2025) sore, dikutip dari kompas.tv.
“Minta sumbangan untuk sarana ibadah, pengamen, tidak boleh lagi menggunakan jalan sebagai sarana untuk kegiatan yang bukan peruntukan jalan," imbuhnya.
Ia menegaskan, seharusnya jalan umum digunakan sesuai peruntukannya, yakni jalur lalu lintas.
Jalan umum bukan untuk tempat pungutan atau hiburan jalanan.
Dedi berpendapat, kegiatan seperti mengamen atau meminta sumbangan kerap mengganggu kelancaran dan mengancam keselamatan pengendara.
Ia juga menyampaikan Pemprov Jabar tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pembangunan tempat ibadah.
"Misalnya, sedang ada pembangunan masjid, musala dan sejenisnya, kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," bebernya.
Pemprov Jabar, kata dia, siap hadir dan mendampingi masyarakat mencari solusi penggalangan dana yang lebih aman dan sesuai aturan, tanpa harus membahayakan keselamatan.
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat
penggalangan dana
surat edaran
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| 774 ASN Kemenimipas Disanksi, ada yang Bolos Kerja Hingga Setahun Modus Kelabui Aturan |
|
|---|
| 50 Santriwati Korban Kebejatan Kiai Ponpes, Setelah Hamil Dipaksa Nikah dengan Santri Lain |
|
|---|
| Presensi Fiktif ASN Pemkab, Bayar Aplikasi Rp250 Ribu untuk Setahun Bebas Tidak Masuk Kerja |
|
|---|
| Ibu Kecewa Ditolak Urus Akte Kelahiran Alasan Tutup, tapi Beres di Tangan Calo Bayar Rp 160 Ribu |
|
|---|
| Kurniah Terusir dari Rumah Imbas Keluarga Sering Bertengkar, Bawa Bayi Tinggal di Gazebo Tanpa Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dedi-Mulyadi-melarang-penggalangan-dana-di-jalan-umum.jpg)