Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Truk Diminta Bayar Parkir Rp25000 Padahal Aslinya Rp7000, 1 Pelaku dari Dishub Kini Ditangkap

Tiga juru parkir diduga melakukan pemalakan kepada sopir truk yang sedang membawa terigu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah - ISTIMEWA
JUKIR PALAK SOPIR - Foto bukti kuitansi pemalakan parkir tidak sesuai retribusi di Kota Sukabaumi, Minggu (4/5/2025). Potongan video yang memperlihatkan tiga orang meminta parkir Rp25 ribu pada sopir truk di parkiran samping Ramayana, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi tiga juru parkir diduga melakukan pemalakan kepada sopir truk yang membawa terigu di sekitar Pusat Perbelanjaan Ramayana, menjadi sorotan publik.

Dari setiap juru parkir menyerahkan kuitansi Rp25 ribu kepada sopir truk yang membawa terigu tersebut.

Satu di antaranya petugas juru parkir (Jukir) UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.

Baca juga: SPBU Disegel Pasca Tolak Isikan Pertalite & Pilih Layani Pembeli Bawa Jeriken: Orang Miskin Begini

Sebelumnya diberitakan, viral aksi premanisme juru parkir terjadi di salah satu parkiran pembelanjaan di samping Ramayana, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi

Informasi yang dihimpun, peristiwa aksi premanisme pungutan liar tersebut terjadi pada hari-hari pekan kemarin. 

Dari video yang beredar, terlihat tiga orang tiga orang yang mengaku petugas parkir setempat dan meminta parkir Rp25 ribu.

Dari tiga orang yang meminta uang parkir, terlihat dua orang memberikan kuitansi penagihan secara masing-masing parkir kepada sopir.

Bahkan terlihat ada salah seorang petugas parkir memakai topi Dishub memberikan kuitansi kepada sopir tersebut. 

Aksi pemalakan tersebut menuai kecaman dari warganet.

Kang Iduy meminta, aksi meresahkan dan pemalakan tersebut segera ditindak.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, membenarkan adanya dugaan pungli tersebut oleh jukirnya.

"Itu kejadiannya minggu kemarin ya, kalau harinya belum tahu. Saya memanggil juru parkir," ucapnya, saat ditemui di kantornya pada Senin (05/05/2025).

Gatot menuturkan, dalam video tersebut ada tiga orang juru parkir.

Satu menggunakan atribut, dua orang tidak menggunakan atribut yang tidak diketahuinya.

Potongan video yang memperlihatkan tiga orang meminta parkir Rp25 ribu pada sopir truk di parkiran samping Ramayana, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Potongan video yang memperlihatkan tiga orang meminta parkir Rp25 ribu pada sopir truk di parkiran samping Ramayana, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. (ISTIMEWA)

Terlihat dari video viral, jukir tersebut tersebut memakai topi warna oranye berlogo Dinas Perhubungan.

"Ada satu, petugas parkir memakai topi warna oranye logo pemerintah daerah," jelasnya.

"Nah, satu orang itu betul jukir resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi yang dikasih surat tugas," imbuh Gatot. 

Menurut Gatot, pihaknya sudah memanggil juru parkir tersebut dan telah meminta keterangan. 

Versi jukir mengaku, si truk tronton tersebut membawa terigu dan aci di Pasar datangnya di kisaran jam 1 jam 2 dini hari. 

"Dia nanya ke jukir, 'Kang di sini parkir biasanya berapa?'," ucap Gatot.

"Jukir menjawab, 'Biasanya yang sudah-sudah 20 sampai 25 ribu'. Tetapi kalau keberatan, tidak maksa, sesuai retribusi," beber Gatot.

Saat itu, akhirnya supirnya meminta kuitansi dan jukirnya menulis Rp25 ribu.

Namun yang diberikan supirnya hanya menerima Rp20 ribu. 

"Alasan tulisan 25 ribu itu di kuitansi alasan untuk reimburse ke kantornya. Menurut petugas kami, hanya menerima 20 ribu," tutur Gatot.

Disinggung terkait retribusi parkir truk di Kota Sukabumi, Gatot menyebut, berdasarkan Perda Tahun No 4 Tahun 2023, retribusi parkir kendaraan untuk truk yang bermuatan besar Rp7 ribu. 

"Dari kita itu diberikan tiket parkir. Harusnya itu diberikan kepada sopir," tutupnya.

Baca juga: Liciknya Jan Hwa Diana Beroperasi Diam-diam Meski Gudang UD Sentosa Seal Disegel, Bermodal Surat PLN

Kini jukir resmi berinisial  S, yang bertugas memungut retribusi parkir di kawasan Tipar Gede Ramayana, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, diperiksa polisi. 

Petugas jukir tersebut viral diduga melakukan pungutan liar bersama dengan dua orang yang belum diketahui identitasnya kepada supir truk yang membawa terigu.

Diketahui sopir yang dipungut oleh jukir Rp25 ribu dan dua orang tidak dikenal merupakan sopir baru.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, membenarkan adanya dugaan pungli oleh jukirnya di duga peristiwa tersebut pada Minggu kemarin.

Terkini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota. 

"Saya juga tadi juga dipanggil untuk menghadirkan jukir dan dua orang lagi tidak, saya tidak tahu, yang resmi di situ hanya satu," ucapnya, Senin (5/5/2025), ditemui Tribun Jabar di kantornya.

Gatot juga menyebut, dirinya juga sebagai Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi sudah dimintai keterangan soal retribusi parkir.

Berdasarkan Perda No 4 tahun 2023, retribusi parkir kendaraan untuk truk yang bermuatan besar Rp7000. 

"Selain itu juga menanyakan soal retribusi parkir. Setiap jukir 40 ribu setiap harinya ke PAD," ucapnya. 

Gatot juga menyebut terkait jukir yang diduga melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan retribusi yang telah ditetapkan menyerahkan kepada pihak kepolisian. 

"Kita menunggu hasil BAP Citamiang kita juga belum tahu. Kalau terbukti akan memecat sebagai jukir dan menyerahkan pihak berwajib," tutupnya. 

Dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan jukir tersebut, Kasi Humas Polres Sukabumi, AKP Astuti Setyaningsih, belum bisa memberikan keterangan. 

Foto bukti kuitansi pemalakan parkir tidak sesuai retribusi di Kota Sukabaumi, Minggu (4/5/2025).
Foto bukti kuitansi pemalakan parkir tidak sesuai retribusi di Kota Sukabaumi, Minggu (4/5/2025). (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

Kini polisi telah mengamankan dua terduga pelaku pungutan parkir.

"Dapat kami sampaikan bahwa kedua orang tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan Polsek Citamiang," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, Selasa (6/5/2025).

Tatang menuturkan, satu yang dinamakan bernama Suhendi (50 tahun) warga Sukaraja, Sukabumi.

Yakni juru parkir yang memakai topi warna oranye berlogo Dinas Perhubungan.

"Sehari-harinya merupakan juru parkir yang telah ditunjuk pihak Dinas Perhubungan Kota Sukabumi," tuturnya.

Kemudian satu terduga pelaku lagi bernama Diki Setiadi (29 tahun), warga Citamiang, Kota Sukabumi.

"Sehari-harinya merupakan calo angkutan umum di sekitar Jalan Odeon Sukabumi," kata Tatang.

Kedua orang yang diamankan merupakan terduga yang terlihat dalam video memungut parkir.

Mereka memberikan selembar kwitansi senilai Rp25.000 kepada seorang sopir mobil truk jenis tronton yang tengah melakukan turun muat barang di area parkir salah satu toko di Jalan Tipar Citamiang, Kota Sukabumi.

"Keterangan yang disampaikan kepada penyidik keduanya orang mengakui perbuatannya melakukan pemungutan parkir tanpa karcis distribusi resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Tatang.

Kepolisian telah mendalami motifnya dan upaya pencarian terhadap korban yang merasa dirugikan.

Ke depan, polisi akan melakukan pembinaan dan wajib lapor kepada terduga pelaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved