Berita Viral
SPBU Disegel Pasca Tolak Isikan Pertalite & Pilih Layani Pembeli Bawa Jeriken: Orang Miskin Begini
Kepolisian juga menyatakan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dari pihak SPBU.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - SPBU Kabil viral setelah menolak melayani warga dan lebih memilih melayani diduga pelansir BBM jenis Pertalite.
Kini nozel Pertalite di SPBU Kabil tersebut disegel Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara operasional SPBU masih berjalan normal.
Baca juga: Liciknya Jan Hwa Diana Beroperasi Diam-diam Meski Gudang UD Sentosa Seal Disegel, Bermodal Surat PLN
Kasubdit IV Tipiter, Zamrul menjelaskan, penyegelan terhadap salah satu mesin pengisian bahan bakar jenis Pertalite ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang tengah berlangsung saat ini.
Pihak kepolisian menduga pria yang terekam kamera dan dilayani oleh salah satu petugas SPBU merupakan jaringan dari para pelansir BBM yang nantinya akan dijual kembali dengan sistem eceran dan dengan harga yang lebih tinggi.
"Yang disegel hanya nozel atau mesin yang kemarin viral saja," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/5/2025).
"Namun, operasional SPBU tersebut masih berlanjut dan normal," imbuhnya.
Selain itu, kepolisian juga menyatakan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dari pihak SPBU.
Walau pihaknya tidak memberi penjelasan rinci terkait pihak yang telah diamankan.
"Masih satu orang tersangka. Nanti resmi kami rilis, mau koordinasi jaksa dulu ya karena ada catatan jaksa yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ucap Zamrul.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga juga telah menjatuhkan sanksi terhadap SPBU 14294716 yang berada di Jalan Pattimura Kabil, setelah viral beberapa waktu lalu.
Pihak Pertamina menyebut mendapatkan bukti bahwa pihak SPBU telah melakukan pelanggaran dalam penjualan BBM bersubsidi yang terekam pada Minggu (27/4/2025) lalu, sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.
Area Manajer Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan pihak SPBU dinilai telah melakukan pelanggaran berdasarkan pengecekan CCTV yang telah dilakukan.
"Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan, Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga 7 hari terhitung besok (29 April 2025)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025) siang.

Dalam pengecekan ini, SPBU disebut telah terbukti melanggar.
Imbas Pengunjung Beli Pecel Keliling Ditegur Pemilik Warung, Satpol PP Kini Baru Tertibkan Harga |
![]() |
---|
Balas Dendam Masa Sekolah, Dua Pemuda Tembak Pria yang Pernah Meludahinya |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Sebut Dokter Syahpri Kasar Duluan, Melotot Sambil Bilang 'Jangan Gak Bersyukur' |
![]() |
---|
Dedi Kaget Pajak Jadi Rp400 Ribu, Pemkab Klaim Hanya Naikkan 12,5 Persen |
![]() |
---|
Sosok Komisaris Obral 1 Juta Saham Bank, Transaksi Capai Rp8,75 M, Dulunya Akuntan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.