Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Bripda Adi Qori yang Jago Merias Bak MUA Profesional, Dapat Julukan sebagai Polisi Budata

Diketahui sosok polisi jago merias itu bernama Bripda Adi Qori Kurniawan. Bripda Adi Qori merupakan seorang polisi yang berdinas di Semarang, Jateng.

|
Instagram.com/@adi999kurniawan
POLISI JAGO MERIAS BAK MUA - Tangkapan layar video Bripda Adi Qori Kurniawan, polisi yang jago merias hingga viral di media sosial, dikutip (6/5/2025), latar belakang pendidikannya tak terduga. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Bripda Adi Qori polisi jago merias bak MUA profesional.

Latar belakang pendidikannya tak terduga.

Momen Bripda Adi Qori sedang merias seorang wanita beredar di Instagram.

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi jago merias bak MUA profesional, viral di media sosial.

Aksi polisi itu menjadi sorotan dan menuai pujian karena keahliannya.

Ternyata keterampilannya merias tersebut karena tak luput dari latar belakang pendidikannya yang tak terduga.

Video aksi polisi jago merias bak MUA profesional itu viral dibagikan akun Instagram pribadinya @adi999kurniawan, dikutip TribunJabar.id ( grup TribunJatim.com ), Senin (5/5/2025).

Diketahui sosok polisi jago merias itu bernama Bripda Adi Qori Kurniawan.

Bripda Adi Qori merupakan seorang polisi yang berdinas di Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Pembeli Sengaja Buat Kurir COD Didenda Rp500 Ribu - Bripda Radhitya Acungkan Pisau

Video aksinya merias itu viral dibagikan dalam unggahannya.

Dalam video tersebut, Bripda Adi Qori mengenakan seragam polisinya telihat sedang asik merias beberapa perempuan mengenakan kostum seperti seorang penari.

Meski tampil gagah, Bripda Adi terlihat piawai beraksi layaknya MUA profesional.

Dalam unggahannya, kemudian Bripda Adi Qori mengungkap latar belakang pendidikannya.

Ia menuliskan bahwa dirinya adalah polisi lulusan Sekolah Seni.

Briptu Adi Qori menceritakan sebelum menjadi polisi dirinya pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi seni selama 4 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved