Berita Viral
Amien Rais Bakal Dukung Anak Wapres ke-6 Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo di Pilpres 2029
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais kini sudah memutuskan dukungannya untuk Pilpres 2029 untuk anak Try Sutrisno.
TRIBUNJATIM.COM - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais kini sudah memutuskan dukungannya untuk Pilpres 2029.
Kini Amien Rais mengaku bakal mendukung Pangkogabwilhan I, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo untuk maju menjadi calon presiden (capres) di Pilpres 2029 mendatang.
Memang, sosok Kunto yang merupakan anak Wapres ke-6 RI, Try Sutrisno itu sempat menjadi sorotan.
Ia sempat dicopot sebagai Pangkogabwilhan I.
Baca juga: Fakta Anak Try Sutrisno Batal Dimutasi, Eks Ajudan Jokowi Gagal Gantikan, Pengamat Singgung Prabowo

Sempat jadi polemik, akhirnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto batal mencopot Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo itu tertuang dalam SK terbaru Nomor Kep 554.a/IV/2025.
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo ke Staf Khusus KSAD dibatalkan.
Dengan demikian alumnus Akmil 1992 itu akan tetap menjabat Pangkogabwilhan I.
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo putra Jenderal (purn) Try Sutrisno mantan Panglima ABRI dan Wapres era Soeharto.
Alasan Amien Rais dukung Kunto
Amien Rais mengungkapkan alasannya mendukung Letjen Kunto.
Sebab berdasarkan penilaian Amien Rais, Letjen Kunto merupakan sosok yang bersih dan diyakini tidak akan terlibat korupsi.
Amien Rais juga memuji kepemimpinan anak dari Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, tersebut selama berkarier di TNI.
"Saya yakin tokoh seperti Letjen Kunto Arief Wibowo sangat layak dijadikan capres Indonesia pada Pilpres 2029 besok."
"Pertama, dia tidak punya potongan dan jahitan sebagai jenderal koruptor, insya Allah. Kedua, dia jelas punya visi, integritas, dan keberanian. Kepemimpinannya pun sudah teruji sejak berpangkat letnan, mayor, kolonel, sampai sekarang ini," katanya dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (7/5/2025).
Amien Rais mengatakan jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen membuat potensi Letjen Kunto menjadi capres di Pilpres 2029 semakin besar.
Dia meyakini Letjen Kunto bisa menjadi penantang serius dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
Baca juga: Fans Jokowi Datangi Mapolres Depok, Ingin Penjarakan Amien Rais dkk karena Bahas Dugaan Ijazah Palsu
"Pilpres 2029 akan berjalan lebih seru dan menarik setelah presidential threshold 20 persen sudah dihapus."
"Saya yakin Letjen Kunto akan menjadi serious contender atau bahkan front runner pada Pilpres 2029 nanti," tegasnya.
Amien menyebut jika Letjen Kunto benar-benar maju menjadi capres dan terpilih, maka diharapkan akan sukses seperti kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi presiden dua periode dari 2004-2009 dan 2009-2014.
Keyakinan Amien ini dilatari karena Letjen Kunto dan SBY sama-sama memiliki latar belakang militer.
"Kita memerlukan seorang presiden yang mumpuni lah. Kita bisa melihat 10 tahun Pak SBY (menjadi Presiden), beliau juga dari dunia militer, begitu sukses. Mudah-mudahan, lebih sukses lagi," pungkasnya.
Nama Letjen Kunto tengah menjadi perbincangan publik setelah dirinya batal dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berdasarkan Keputusan Panglima TNI dengan nomor Kep 554.a/IV/2025 yang terbit pada 30 April 2025.
Adapun surat tersebut menganulir putusan sebelumnya yaitu Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Batalnya mutasi Letjen Kunto ini sempat dikaitkan dengan ayahnya yaitu Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden saat ini.
Namun, hal ini langsung dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Siahaan.
Dia menegaskan alasan batalnya mutasi Letjen Kunto dan beberapa perwira tinggi (pati) lainnya murni dari dinamika dan kebutuhan organisasi TNI.
“Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya," kata Kristomei pada Jumat (2/5/2025).
"Dia (Try Sutrisno) purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan aktivitas TNI," sambungnya.
Terkait status pembatalan mutasi, Kristomei menjelaskan saat ini mutasi tersebut ditangguhkan, bukan dibatalkan secara permanen.
Dengan demikian, kemungkinan bahwa mutasi serupa bisa kembali muncul dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) berikutnya.
“Wanjakti itu bersidang untuk tiga bulan ke depan. Bisa saja nanti ada perubahan lagi, bisa saja terjadi dinamika,” ujar dia
Alasan Jenderal Kunto batal dicopot
Markas Besar TNI mengungkap alasan di balik penangguhan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan beberapa perwira tinggi TNI lainnya dalam salinan dokumen yang beredar pada Jumat (2/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengonfirmasi salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).
Dalam salinan dokumen tersebut, menunjukkan mutasi putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo hingga mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan dibatalkan.
Kristomei menyebut sejumlah perwira tinggi TNI dalam mutasi terbaru tersebut ditangguhkan karena ada perencanaan dari sisi organisasi dan dari staf personalia.
Ia menjelaskan hal itu karena ada beberapa perwira tinggi TNI yang masih dibutuhkan dalam penugasannya sesuai dengan perkembangan situasi dan ancaman saat ini.
Hal tersebut, kata dia, juga didasarkan pertimbangan masing-masing pimpinan para perwira tinggi TNI dimaksud.
"Ya, jadi kan ini kan sesuai yang pertimbangkan para pimpinan masing-masing. Siapa-siapa yang harus yang sudah bergeser. Ternyata setelah dipertimbangkan dengan perkembangan situasi yang ada saat ini, ternyata masih harus dipimpin oleh pati (perwira tinggi) yang bersangkutan," ungkap Kristomei saat konferensi pers via daring pada Jumat (2/5/2025) malam.
"Kita masih tunda untuk pergeserannya. Karena ada yang tidak bergeser, maka rangkaian itu tidak bisa bergeser," lanjut dia.
Ia juga menegaskan penangguhan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas atau pernyataan dari ayah Kunto, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Hal tersebut mengingat dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/2025, Letjen Kunto Arief Wibowo digeser jabatannya dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
Posisinya digantikan mantan Ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo Laksda TNI Hersan.
Pergeseran tersebut pun dikait-kaitkan dengan aktivitas Try Sutrisno yang sebelumnya turut disebut-sebut tutut merestui usulan Forum Purnawirawan TNI di mana satu poinnya meminta mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR.
Kristomei menegaskan mutasi dan penangguhan mutasi terhadap Letjen Kunto tidak ada kaitannya dengan hal tersebut.
"Jadi kan tadi sudah saya tegaskan di awal bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apapun di luar dari organisasi TNI. Jadi ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebetulan organisasi di saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orang tuanya Pak Kunto, karena.., enggak, tidak ada kaitannya," tegas Kristomei.
"Dia (Try Sutrisno) Purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan TNI aktif saat ini. Pernyataan-pernyataan itu juga tidak menyebabkan, oh, gara-gara itu Pak Kunto bergeser. Enggak, tidak. Ini hanya karena memang ada perencanaan dari sisi organisasi dan dari staf personalia," lanjut dia.
Kristomei juga belum bisa memastikan apakah penangguhan mutasi tersebut akan mengalami perubahan atau tidak ke depannya.
Hal tersebut, kata dia, karena mekanisme yang ada pada Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) di lingkungan TNI.
Ia mengatakan Wanjakti bersidang untuk tiga bulan ke depan.
Sidang tersebut, kata dia, juga terkait dengan para perwira tinggi TNI yang akan pensiun di bulan Mei, Juni, dan Juli.
Sehingga, sidang Wanjakti tersebut sudah harus merapatkan siapa saja para perwira tinggi TNI yang harus pensiun dan siapa yang harus bergeser.
Ketika sudah mendekati waktunya, maka Kepala Staf Angkatan dan Panglima TNI akan dikonfirmasi perihal ada atau tidaknya perubahan dihadapkan dengan perkembangan situasi dan tugas-tugas yang ada.
"Nah, kemudian apakah ini ditangguhkan atau tidak? Nanti kita lihat berikutnya. Nanti saya bilang bahwa Wanjakti itu bersidang untuk 3 bulan ke depan. Kemudian setelah mendekati waktunya, kira-kira ada perubahan lagi. Bisa jadi ada perubahan, ya. Oh, ternyata si A ini, lebih cocok di sini, dibandingkan kemarin diusulkan. Itu bisa saja terjadi, dinamika itu. Ya, dinamika itu bisa saja terjadi," kata dia.
"Makanya terakhir pasti ada konfirmasi dari Panglima TNI dan kepala staf angkatan lainnya," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, beredar salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).
Dalam salinan dokumen tersebut, di antaranya menunjukkan putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan batal dimutasi.
Pada bagian Memperhatikan dalam dokumen tersebut tertulis pertimbangan Pimpinan TNI.
Sedangkan dalam bagian Menetapkan tertulis Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M NRP 32635, Dosen Tetap Unhan dkk 236 orang, pada lampiran nomor urut 4 sampai dengan 10, sebagai berikut:
Semula tertulis:
4. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, SIP. NRP 1920034990371 jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad;
5. Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. NRP11339/P jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I;
6. Laksda TNI H. Krisno Utomo, P.S.C, (Joint)., M.A., M.M.S., CHRMP. NRP 11336/P jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III;
7. Laksda TNI Rudhi Aviantara I.H., S.E., M.Si., M.Tr.(Han)., CHRMP. NRP 10689/P jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil;
8. Laksma TNI Phundi Rusbandi NRP 10075/P jabatan lama Waaskomlek Kasal dan jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan II;
9. Laksma TNI Benny Febri, M.M., M.Tr.Opsla. NRP 10063/P jabatan lama Kadiskomlekal dan jabatan baru sebagai Waaskomlek Kasal;
10. Laksma TNI Maulana, S.T., M.Si., NRP 10119/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kadiskomlekal;
Diubah menjadi:
4. Mayjen TNI Yusman Madayun, S.I.P. NRP 32655 jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);
5. Brigien TNI Agus Isrok Mikroj, S.I.P. NRP 11970036740875 jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI;
6. Kolonel Inf Anwar, lama Pamen Denmabesad Kadislaikad; S.H. NRP 11950043691072 jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad;
7. Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. NRP 9533/P jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);
8. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, S.H., M.H. NRP 12290/P jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI;
9. Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., M.H. NRP 12997/P jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum
TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal;
10. Laksma TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. NRP 11807/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI;
Tertulis juga, dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan.
Selain itu, tertera dalam salinan dokumen tersebut bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 30 April 2025 di Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Amien Rais
Try Sutrisno
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Pilpres 2029
berita viral
Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Tukang Semir Sepatu Menjelma Jadi Crazy Rich, Kini Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Kesaksian di Balik Jendela Lantai 30 saat Demo di Surabaya, Kini Nasib Gedung Grahadi Membara |
![]() |
---|
Imbas Video Joget, Rumah Anggota DPR RI Uya Kuya dan Eko Patrio Dijarah Warga |
![]() |
---|
Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa, Guci Hingga Lukisan Digondol Warga |
![]() |
---|
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.