Berita Entertainment
Dhena Devanka Senang Mantan Suaminya Jadi Tersangka? Paman Jonathan Frizzy Murka, 'Tunggu Karma'
Jonathan Frizzy jadi tersangka, Dhena Devanka kena sentil keluarga mantan suami karena dianggap bahagia.
TRIBUNJATIM.COM - Jonathan Frizzy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus vape ilegal berisi obat keras etomidate.
Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (5/5/2025).
Di tengah kasus ini, keluarga Jonathan Frizzy malah sentil Dhena Devanka.
Paman Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak bak menyindir Dhena Devanka bahagia atas kasus yang tengan menimpa mantan suaminya ini.
Hal itu karena unggahan Benny Simanjuntak di Instagram story @bennysimanjuntak_, Rabu (7/5/2025).
Di situ, Benny Simanjuntak menyarankan bagi pasangan yang sudah bercerai untuk segera mengurus surat pindah alamat.
Bahkan ia menyinggung seseorang yang belum move on dari mantannya.
"Saya mau kasih saran buat yang sudah bercerai segera urus surat pindah alamat."
Baca juga: Apa Itu Etomidate? Obat Keras dalam Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Terlibat Mengedarkan Jadi Tersangka
"Karena kalau tidak, kalau si mantan tidak bisa move on dan si mantan punya penyakit gila maka akan fatal," tulis Benny.
Benny Simanjuntak juga menyebut Dhena Devanka tidak peduli dengan anak-anaknya.
"Dan dia senang melihat mantan suami hancur,"
"Tidak peduli apa kata anak-anaknya kemudian," tulisnya.
Menurut Benny, banyak mantan istri yang memiliki sifat baik.
Ia lantas menyinggung soal karma atas perbuatan Dhena.
Baca juga: Sosok Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Isi Obat Keras, Barang dari Luar Negeri
"Banyak mantan istri yang baik bisa move on dan mikirkan anak."
"Tapi ada saja mantan istri yang setengah gila suka lihat mantan suami hancur di depan anak-anaknya."
"Tapi saya percaya karma, kita lihat dan tunggu ya," tulis Benny Simanjuntak.

Jonathan Frizzy Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi status Jonathan Frizzy sebagai tersangka kepada wartawan, pada Senin (5/5/2025).
Lantas apa peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini?
Untuk diketahui, peredaran vape isi obat keras ini terungkap dari penangkapan seorang penumpang dari Malaysia berinisial BTR oleh Bea Cukai dan Satres Narkoba pada 15 Maret 2025.
Penumpang itu membawa 881 cartridge untuk vape atau rokok elektrik berisi cairan etomidate sejenis obat keras.
Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka perempuan berinisial ER.
Baca juga: Postingan Dhena Devanka Disorot Usai Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras: Kegembiraan
Dari keterangan dua tersangka itu diketahui bahwa Ijonk berperan untuk membuat grup Whatsapp.
"Dari keterangan kedua tersangka, muncul nama JF yang memiliki peran signifikan, yaitu membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat'," beber AKP Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).
"Grup itu digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur jalur masuk zat ini dari Malaysia ke Jakarta," jelas Kapolres.
Dalam grup tersebut, JF juga disebut memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur, tiket perjalanan, serta turut mengawasi proses pengiriman agar bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai.

"JF juga memberikan info penginapan di Kuala Lumpur, kemudian saat proses membawa di Jakarta JF juga membantu pengawasan dan pengontrolan," beber AKP Ronald Sipayung.
"Karena memang sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, dan ada obrolan di grup ini, bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan," jelasnya.
Ijonk sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, namun setelah hasil konfrontasi dan pemeriksaan forensik mendalam,
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro.
"Dari hasil proses penangkapan 3 tersangka, JF kemudian 17 April sudah diperiksa sebagai saksi. Di tanggal 17 April JF sudah datang pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Tiga orang tersangka yang berkas perkaranya terpisah sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Ada beberapa petunjuk yang harus dikonfrontir dari penjelasan JF dan tiga tersangka, kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," jelas AKP Ronald Sipayung.
Sekedar informasi, ketujuh tersangka termasui Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Jonathan Frizzy lainnya
Ruben Onsu Curhat Rasa Sakit setelah Resmi Cerai dari Sarwendah, Kenang Momen Bersama 3 Anaknya |
![]() |
---|
Pantas Kadir Jadi Afiliator, Dulu Honor Ngelawak Rp500 Perak, Kini Dapat UMR Lebih: Senang Kerja |
![]() |
---|
Erika Carlina Beri Syarat DJ Panda untuk Bertemu, Singgung Sosok Perempuan Lain: Jangan Suruh Aborsi |
![]() |
---|
Berseteru dengan Ajun Perwira, Jennifer Jill Menghilang sampai Ada Imbalan Uang untuk Penemu |
![]() |
---|
Raffi Heran Pinkan Mambo Malah Mengeluh Padahal Ramai Pesanan Donat, Irfan Hakim: Laku Kok Ngedumel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.