Berita Viral
Jokowi Bakal Hadir di Persidangan untuk Tunjukkan Ijazah Aslinya, dari SD sampai UGM
Jokowi mengaku siap dan bakal hadir di persidangan gugatan tuduhan atas ijazahnya yang disebut palsu dan siap membawa ijazah aslinya.
TRIBUNJATIM.COM - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bakal siap dan hadir di sidang untuk menunjukkan ijazah aslinya.
Bahkan, Jokowi berencana untuk membawa seluruh ijazah pendidikan yang selama ini ia tempuh.
Diketahui, Jokowi mengaku siap dan bakal hadir di persidangan gugatan tuduhan atas ijazahnya yang disebut palsu.
Jokowi siap datang ke persidangan setelah mediasi kedua gugatan tuduhan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berakhir tanpa ada kesepakatan (deadlock), pada Rabu (7/5/2025).
Baca juga: 5 Sosok yang Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu, 24 Video Jadi Barang Bukti

Jokowi pun menyatakan siap bertarung di persidangan dengan membawa ijazah aslinya yang dipersoalkan.
Menurut Jokowi dia akan hadir apabila dibutuhkan dan diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
"Iya (datang), kalau diperlukan (akan datang). Kalau diperlukan (juga membawa ijazah)," kata Jokowi usai ditemui di kediamannya, Rabu (7/5/2025), seperti dikutip dari TribunSolo.
"Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, Universitas," kata Jokowi.
Di situ ia melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Sementara terkait dirinya yang tidak pernah datang saat proses mediasi bersama pengugat dan para tergugat, Jokowi beralasan karena sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya yakni Irpan.
"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara," kata Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan telah menyampaikan kepada Mediator Prof Adi Sulistiyono untuk segera menyelesaikan mediasi.
Prof Adi membutuhkan agenda mediasi satu kali lagi di minggu depan untuk penyusunan berita acara.
“Saya menyatakan tidak terjadi adanya kesepakatan. Namun Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” jelas YB Irpan.
Ia menolak memenuhi permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah Jokowi di depan publik.
“Saya sebagai kuasa hukum Pak Jokowi secara tegas menyampaikan melalui mediator kami tetap konsisten pada pernyataan terdahulu. Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka,” jelasnya.
Menurutnya, penggugat tidak memiliki legal standing untuk menuntut kliennya membuka ijazah di hadapan publik.
“Pak Taufiq dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan terkait dengan adanya dugaan ijazah palsu,” tuturnya.
Sementara itu, sebelumnya Penggugat Muhammad Taufiq merasa berhak atas tuntutan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, ijazah Jokowi tidak termasuk data yang dikecualikan sesuai yang termaktub pada Pasal 17.
“Sementara UU Keterbukaan Informasi Publik yang boleh dirahasiakan itu adalah mengganggu kepentingan, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dirahasiakan Undang-Undang,” terangnya.
Polisikan lima orang
Presiden RI ke-7, Joko Widodo melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait isu tudingan ijazah palsu.
Sebanyak 24 video diserahkan oleh tim kuasa hukum Jokowi kepada polisi sebagai barang bukti.
Dari lima orang tersebut, Roy Suryo termasuk orang yang dipolisikan oleh Jokowi.
Roy Suryo dilaporkan dengan pasal KUHP dan UU ITE.
Selain Roy Surya ada empat nama lain yakni RS, RS, ES, T, dan K.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, kliennya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
Baca juga: Ketua Umum Partai ini Sebut Jokowi Sukses Mengelola Isu Ijazah Palsu UGM, Maksudnya?
Laporan terhadap Roy Suryo Cs kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025), dikutip dari Tribunnews.
Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.
Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
"Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tambah Yakup.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung dua jam lebih, pihak pelapor juga sudah memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari tingkat SD hingga sarjana di UGM.
Sebelumnya Joko Widodo mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan, red)," katanya di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Jokowi mempersilakan penyidik digital forensik untuk memeriksa keaslian dari ijazah miliknya.
"Kalau diperlukan ya silahkan," tambahnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan kehadirannya melaporkan langsung tudingan ijazah palsu agar isu ini tidak berlarut-larut.
Dia memaparkan alasannya baru melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca juga: Sosok Yakup Hasibuan Jadi Kuasa Hukum Jokowi di Kasus Ijazah Palsu, Ada 4 Nama yang akan Dilaporkan
“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” kata dia.
Selain itu, Jokowi pun enggan menanggapi terkait dengan masalah politisasi di balik isu ini.
Dia hanya menanggapi kalau laporan ijazah palsu ini harus langsung dilaporkan, karena delik aduan.
“Gak tahu haha (soal politisasi). Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” tuturnya.
Jokowi selesai membuat laporan polisi soal kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Ajudan pribadi Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan Joko Widodo datang melapor didampingi sejumlah kuasa hukum.
"Ada empat Bang Yakup Bang Andra dan dua orang lagi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Siapa Sebenarnya Cagub yang Pinjam Duit Rp 53 Miliar ke Artis? Berani Beri Jaminan 11 Tanah |
![]() |
---|
Target Prabowo setelah Tetapkan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 |
![]() |
---|
SPBU Swasta Kesulitan Dapat Stok BBM, Pegawainya Banting Setir Jualan Kopi dan Donat, Warga Prihatin |
![]() |
---|
Siapa Kapolsek di Kendal yang Kepergok Selingkuh Sama Janda 2 Anak? Kapolres: Saya Mohon Maaf Ya |
![]() |
---|
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.