Berita Viral
Minuman Asal Korea Ada Logo Halal Tapi di Kemasan Juga Tertulis 'Mengandung Babi', Pembeli Bingung
Video memperlihatkan produk minuman asal Korea yang telah memiliki logo halal, tapi juga mengandung babi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Di sejumlah platform media sosial, viral terkait beredarnya sebuah video.
Video tersebut memperlihatkan produk minuman asal Korea yang telah memiliki logo halal.
Namun dalam kemasan tersebut terdapat keterangan bertuliskan 'MENGANDUNG BABI'.
Baca juga: Atlet Makan Ayam Tiren Imbas Kekurangan Dana dari Pemerintah, Kini Dapat Sumbangan dari Dermawan
Dalam keterangan tersebut juga dilengkapi gambar babi.
Salah satu yang mengunggah video tersebut adalah akun Instagram @tante.rempong.official yang diunggah pada Senin (5/5/2025).
Sontak video tersebut langsung mencuri perhatian netizen.
Dalam video tersebut memperlihatkan sebuah botol kemasan dengan warna kuning dan terdapat sejumlah tulisan hangeul (bahasa Korea).
Dalam bagian depan kemasan tersebut terdapat logo halal.
Namun sebaliknya, di halaman belakang botol kemasan tersebut tertulis 'MENGANDUNG BABI'.
Dalam video tersebut, pengunggah juga menuliskan keterangan yang bertuliskan:
"POV: Nemuin camilan anak standar ganda," bunyi keterangan unggahan video tersebut, disadur Rabu (7/5/2025).
Setelah video tersebut diunggah dan menjadi viral, banyak netizen yang turut berkomentar.
Mereka mempertanyakan lolosnya produk tersebut masuk ke pasar Indonesia, bahkan ditempeli logo halal.
Meski telah viral, pihak BPOM maupun MUI masih belum memberikan klarifikasinya mengenai hal ini.

Kejadian serupa terjadi di Kota Palembang, Selasa (22/4/2025).
Meski masuk dalam daftar produk mengandung babi namun berlabel halal, ternyata beberapa masih dijual bebas.
Bahkan produk mengandung babi tersebut tidak sedikit sudah ada yang membelinya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa minimarket ternyata masih memajang produk tersebut di rak.
Penjaga minimarket juga mengaku tak tahu perihal adanya kandungan babi namun berlabel halal di produk tersebut dan tak ada instruksi penarikan.
"Kita belum ada intruksi untuk penarikan barang tersebut kak," ungkap kasir minimarket di Palembang, Sindi, melansir Tribun Sumsel
Tidak heran jika banyak pengunjung terutama anak-anak yang tertarik dengan produk ini.
Karena bentuk dan kemasannya yang lucu serta warna-warni, menambah daya tarik produk mengandung unsur babi ini.
Terutama yang masih banyak dijual ialah Chomp Chomp Flower Mallow.
Bentuknya yang seperti bunga serta isinya kenyal membuat banyak produk ini diminati pelanggan.
Banyak juga pelanggan supermarket yang tidak mengetahui jika produk tersebut mengandung babi.
"Tidak tahu tahu kak, kita pikirkan aman aja karena ada label halalnya disitu," ungkap ibu rumah tangga, Fitri, yang melihat produk mengandung unsur babi tersebut, Selasa (22/4/2025).
Ia baru pertama melihat dan langsung tertarik untuk membelikan anaknya.
"Saya juga tidak tahu itu apa, saya pikir mainan, pas saya pegang ternyata kenyel kayak jeli, jadi saya taruh lagi," tutupnya sambil melanjutkan pembayaran di kasir.

Sementara itu, Dinas Perdagangan Sumsel bersama BPOM Palembang menemukan tujuh jenis produk marshmallow dari berbagai merek yang mengandung unsur babi, berada di dua retail Palembang.
Atas temuan tersebut, Dinas Perdagangan mengimbau pengelola menyetop penjualan, selagi proses pengembangan dari tingkat pusat.
Temuan ini didapat setelah tim melakukan sidak, Kamis (24/4/2025).
Dua merk yang diketahui di antaranya adalah Corniche dan Chomp Chomp.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, RM Fauzi mengatakan, sidak ini menindaklanjuti siaran pers BPJPH tentang produk marshmallow mengandung babi.
"Kami hari ini sidak di beberapa retail di Sevendays dan Diamond Soma. Kita temukan barang-barang mirip seperti yang terlampir di surat BPJPH ini," kata Fauzi di sela-sela sidak.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengelola untuk sementara tidak memperjualbelikan merk yang dimaksud.
"Tadi sudah koordinasi dengan para manager agar barang-barang ini sementara ditarik dan tidak dijual, jadi masyarakat tidak bisa membelinya. Karena barang ini terindikasi mengandung bahan non halal," katanya.
Secara keseluruhan ada tujuh macam produk yang diminta tak diperjualbelikan, selagi proses pengembangan dilakukan tingkat pusat.
Dua di antaranya ditemukan saat melakukan sidak di Social Market (Soma).
Alasan retail belum menarik produk yang mengandung unsur non halal karena belum terinformasi surat edaran BPJPH.
"Jadi kami turun ke sini sekaligus memberikan informasi kepada retail lain agar menarik produk-produk yang dimaksud," katanya.
Sementara Bagir Staf BPOM Palembang mengatakan, produk marshmallow yang diminta tak diperjualbelikan adalah yang mirip dalam surat edaran BPJPH.
"Yang sama persis tidak ada, hanya mirip, makanya untuk sementara disingkirkan dari etalase," katanya.
Manager Diamond Market Soma, Fendy menambahkan, setelah mendapat arahan dari Dinas Perdagangan, pihaknya tak meletakkan produk-produk yang dimaksud untuk dijual.
"Kita belum menerima informasi perihal ini. Berhubung ada pembinaan disarankan ditarik jadi kami pastikan produk ini tidak dijual dulu," katanya.

Sebelumnya, BPJPH mengumumkan sembilan produk makanan mengandung babi berlabel halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, pihaknya sebelumnya melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk dengan mengandeng BPOM.
Hasilnya, ditemukan 11 dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.
"Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua batch produk dari tujuh produk yang tidak bersertifikat halal," katanya, dikutip dari bpjph.halal.go.id, Selasa.
Terkait temuan ini, sanksi BPJPH berupa penarikan produk mengandung babi tersebut dari peredaran.
Haikal juga mengimbau semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," tandas Haikal.
Bocah SD Panjat Tiang Bendera Pasang Tali Pengait yang Lepas saat Upacara, Camat: Pahlawan Cilik |
![]() |
---|
Sosok Fitra Paskibraka Konawe 2025 Viral Tetap Tegap Berjalan Meski Sepatu Copot Sebelah |
![]() |
---|
Deretan 36 Nama Kapolda setelah Mutasi Agustus 2025, Terbaru 7 Pimpinan Berganti |
![]() |
---|
Mantan Menteri Kecewa Selepas Tak Lagi Menjabat, Soroti Ekspor Indonesia Pada Terumbu Karang |
![]() |
---|
Daftar 76 Paskibraka HUT ke-80 RI di Istana, Pelajar Terpilih dari 38 Provinsi di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.