Berita Viral
Penjelasan LPM soal Santunan Yatim Rp 500 Ribu Per KK, Sebut Warga Sudah Paham, Dibagi ke 1000 Orang
Inilah penjelasan LPM Kelurahan Pengasinan Depok soal warga yang keberatan dimintai santunan yatim Rp 500 ribu per KK.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah penjelasan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM Kelurahan Pengasinan Depok soal warga yang keberatan dimintai santunan yatim Rp 500 ribu per KK.
Surat edaran permohonan santunan di wilayah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat itu viral di media sosial.
Warganet pun ramai mengomentari isi surat edaran tersebut.
Di mana isi surat tersebut meminta partisipasi sumbangan warga untuk kegiatan santunan yatim dan dhuafa pada 10 Muharram 1447 hijriah atau dikenal dengan Lebaran Yatim.
Terlihat, surat tersebut memakai kop Pengurus Lingkungan RT 002 RW 007 Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Pengasinan, dikeluarkan pada 25 April 2025.
Pengurus lingkungan meminta sumbangan kepada warga dengan nominal Rp 500 ribu per-Kartu Keluarga (KK) yang dapat dicicil dua kali.
Warga yang menerima surat permohonan santunan tersebut merasa keberatan.
“Halo gaiss, jadi mimin sempet dapet ini dari petugas setempat yang bilang harus bayar dengan harga yang tertera di surat dan wajib bayar,” tulis seorang warga, dikutip dari @Depok24Jam, Senin (5/5/2025) via TribunDepok.
Terkait masalah ini, LPM Kelurahan Pengasinan, Marzuki menjelaskan, sumbangan yang diedarkan ke warga tidak bersifat wajib.
Pengurus lingkungan setempat meminta partisipasi kepada warga yang memang bersedia, namun jika tidak memberi tak apa.
Baca juga: Alasan Rasul Guru SD Foto Rumah Penerima BSPS hingga Dipecat, Ingin Ngajar Meski Digaji Rp 150 Ribu
“Terkait sumbangan ini, ini sudah tradisi Kelurahan Pengasinan kan begitu. Jadi walaupun disitu sudah dituangkan angka Rp 500ribu, mereka nggak mau ngasih juga nggak apa apa, orang namanya beribadah kan,” kata Marzuki kepada wartawan.
“Jadi memang kita nih sudah jadi tradisi, setiap lebaran yatim itu kita santunan yatim piatu dan kaum dhuafa se-Kelurahan Pengasinan, kan begitu. Bahkan yang ngasih lebih daripada itu juga banyak. Yang enggak ngasih juga ada,” sambungnya.
Menurut Marzuki, kegiatan santunan ini adalah bagian dari tradisi yang telah lama dijalankan warga di Pengasinan.
Tradisi ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan warga setempat saat ini meneruskan tradisi tersebut.
“Dari kakek saya masih hidup sampai sekarang saya generasi keempat masih berjalan. Iya, semacam tradisi lah,” ujarnya.
Marzuki menilai, warga yang keberatan memberikan santunan kegiatan Lebaran Yatim dimungkinkan para pendatang.
Nantinya, dana yang dihimpun tersebut akan dibagikan kepada yatim dan dhuafa yang berjumlah sekitar 1.000 orang.
“Kalau yang biasanya itu pendatang yang enggak tahu permasalahan. Mereka mungkin merasa keberatan dengan uang sumbangan Rp 500ribu itu kan begitu,” ungkapnya.
“Kalau warga pribumi mereka sudah paham, bahkan mereka nih kalau namanya warga pribumi sebelum pelaksanaan lebaran yatim itu mereka sudah nabung,” pungkasnya. (m38)
Berita Lain
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencoba menertibkan warga yang meminta-minta sumbangan pembangunan masjid di jalan umum.
Aktivitas warga ini membuat lalu lintas kendaraan tersendat karena aktivitas meminta sumbangan ini memakan badan jalan.
Momen ini diunggah Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam akun media sosial pribadinya.
Awalnya KDM menegur warga yang meminta-minta sumbangan pembangunan masjid di pinggir jalan.
"Ini kan jalannya macet pak, jalur nasional, kalau bapak buka di sini menambah kemacetan," kata KDM ketika menemui seorang warga, Jumat (11/4/2025).
Warga berkaos kuning itu pun menyadari apa yang terjadi akibat aktivitas memungut sumbangan masjid di jalan ini.
Dia mengaku tak punya solusi untuk menyelesaikan pembangunan masjid.
Ia beralasan sumbangan dari warga sekitar sudah tidak cukup.
"Kalau gini terus, ini macet pak," sambung KDM.
Baca juga: Warga Keberatan Diminta Santunan Yatim Rp500 Ribu per KK Meski Bisa Dicicil 2 Kali, LPM: ini Tradisi
Dedi pun kemudian menjelaskan kepada warga tersebut terkait apa yang dilakukannya.
Dia menjelaskan dengan pertanyaan kepada orang berkaos kuning tersebut.
"Bapak ini niat membangun tempat ibadah, tapi caranya mengganggu orang lain, kira-kira pantas enggak?" tanya Dedi.
Warga itu pun mengakui bahwa kegiatannya memang kurang pantas.
Namun dia beralasan karena ingin menyelesaikan pembangunan masjid.
Dedi pun lantas bertanya, dimana masjid yang akan dibangun tersebut.
Kemudian KDM diajak memasuki gang ke dalam pemukiman sampai KDM terkejut melihat banyaknya sampah.
"Coba ini, sampah begini amat," cetus KDM melihat ke arah sungai kolong jembatan yang dia lintasi.
"Kenapa enggak dibersihin?" tanya KDM, melansir TribunnewsBogor.com.
Dedi kemudian menjelaskan bahwa membersihkan sampah juga termasuk ibadah.
Ia bertanya apakah ada pihak yang khusus mengontrol terkait sampah ini.
Warga menyebut, biasanya ada petugas yang membersihkan.
Namun KDM langsung turun ke bawah jembatan ke bibir sungai.
Dia sampai berjongkok memunguti satu demi satu sampah tersebut, meski KDM memakai pakaian serba putih.
"Enggak usah nungguin petugas, sok ambil sama bapak," kata Dedi memunguti sampah tersebut sambil mengajak warga.
Setelah memunguti sampah, Dedi mendatangi masjid yang sedang dalam proses pembangunan tersebut.
Dedi pun meminta warga berhenti meminta-minta sumbangan masjid di jalan raya umum.
"Rp50 juta juga beres ini mah (selesaikan pembangungan masjid). Mulai hari ini bapak hentikan mungut di jalan," katanya.
"Pertama membuat kemacetan, yang kedua membuat citra buruk terhadap umat Islam. Orang Islam mah ceunah bangun masjid aja sampai minta di jalan," beber Dedi.
Baca juga: Viral Pengurus RT Minta Sumbangan ke Warga Rp 500.000 Per-KK untuk Lebaran Yatim, LPM: Tradisi
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi bakal menerbitkan surat edaran larangan bagi masyarakat melakukan pemungutan pembangunan di jalan raya.
"Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin, 14 April 2025, akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya," ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (12/4/2025).
Dikatakan Dedi Mulyadi, surat edaran ini berlaku untuk semua jenis pungutan.
Baik yang mengatasnamakan sumbangan pembangunan masjid atau tempat ibadah lainnya.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan masyarakat di jalan raya bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas.
"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan yang lainnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas," tegasnya.
Baca juga: Sudah Terlanjur Lunas, Uang Sumbangan Tagihan Listrik Masruroh Digunakan untuk Hal yang Bermanfaat
Apabila ada pungutan atau sumbangan di jalan raya untuk pembangunan masjid maupun musala, maka Pemprov Jabar hingga pemerintah desa akan mencari solusinya.
"Itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam. Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas," katanya.
Dedi Mulyadi pun meminta agar kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota di seluruh daerah di Jabar untuk melakukan langkah antisipatif dari larangan pungutan pembangunan di jalan raya.
"Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati, dan walikota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
LPM Kelurahan Pengasinan Depok
santunan yatim Rp 500 ribu per KK
Lebaran Yatim
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.