Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jan Hwa Diana Serang Balik Pemkot Surabaya Lewat Laporan ke Ombudsman Jatim, Minta TDG Dikeluarkan

Jan Hwa Diana serang balik Pemkot Surabaya lewat laporan ke Ombudsman Jatim, minta izin TDG dikeluarkan. Namun belum ada bukti yang diserahkan.

Tribun Jatim Network/Habibur Rohman
SENTOSO SEAL DISEGEL - Pemkot Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

"Karenanya, pihak pelapor kemudian bertemu Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan solusi untuk menanyakan (ke pemkot). Kira-kira kenapa, sudah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan namun belum keluar izin TDG-nya?" kata Agus.

Sayangnya, laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung.

Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti.

"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," lanjutnya.

Apabila diserahkan, Ombudsman baru akan melakukan verifikasi terhadap alat dukung tersebut.

"Untuk bisa ditindaklanjuti, harus memenuhi syarat formil maupun materiil," tuturnya.

Setelah pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya.

"Apabila memang syarat lengkap namun izin belum keluar, maka indikasinya bisa dalam bentuk maladministrasi yang bentuknya maladministrasi penundaan berlarut," jelasnya.

Karenanya, saat ini Ombudsman memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Diana untuk melengkapi laporan.

"Namun, kalau tidak bisa melengkapi dokumen yang kami butuhkan, kami tidak bisa melanjutkan," kata Agus.

Sementara itu, pihak Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Lasidi, belum memberikan jawaban dari pertanyaan jurnalis.

Namun, sumber internal pemkot mengatakan, izin dari Sentoso Seal belum seluruhnya sempurna.

"Kalau lengkap tapi belum benar kan artinya belum bisa dikeluarkan. Apalagi, kejadian seperti ini (menentang regulasi pemerintah) bukan kali pertama. Sehingga, kami berhati-hati (dalam mengeluarkan izin)," kata internal pemkot yang enggan disebutkan namanya.

Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya memimpin langsung penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025) lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved