Jan Hwa Diana Serang Balik Pemkot Surabaya Lewat Laporan ke Ombudsman Jatim, Minta TDG Dikeluarkan
Jan Hwa Diana serang balik Pemkot Surabaya lewat laporan ke Ombudsman Jatim, minta izin TDG dikeluarkan. Namun belum ada bukti yang diserahkan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
"Karenanya, pihak pelapor kemudian bertemu Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan solusi untuk menanyakan (ke pemkot). Kira-kira kenapa, sudah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan namun belum keluar izin TDG-nya?" kata Agus.
Sayangnya, laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung.
Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti.
"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," lanjutnya.
Apabila diserahkan, Ombudsman baru akan melakukan verifikasi terhadap alat dukung tersebut.
"Untuk bisa ditindaklanjuti, harus memenuhi syarat formil maupun materiil," tuturnya.
Setelah pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya.
"Apabila memang syarat lengkap namun izin belum keluar, maka indikasinya bisa dalam bentuk maladministrasi yang bentuknya maladministrasi penundaan berlarut," jelasnya.
Karenanya, saat ini Ombudsman memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Diana untuk melengkapi laporan.
"Namun, kalau tidak bisa melengkapi dokumen yang kami butuhkan, kami tidak bisa melanjutkan," kata Agus.
Sementara itu, pihak Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Lasidi, belum memberikan jawaban dari pertanyaan jurnalis.
Namun, sumber internal pemkot mengatakan, izin dari Sentoso Seal belum seluruhnya sempurna.
"Kalau lengkap tapi belum benar kan artinya belum bisa dikeluarkan. Apalagi, kejadian seperti ini (menentang regulasi pemerintah) bukan kali pertama. Sehingga, kami berhati-hati (dalam mengeluarkan izin)," kata internal pemkot yang enggan disebutkan namanya.
Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya memimpin langsung penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025) lalu.
UD Sentoso Seal
Surabaya
Jan Hwa Diana
Ombudsman Jatim
Agus Muttaqin
Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Arena Sabung Ayam di Gedeg Mojokerto Dibakar, 5 Orang yang Diamankan di TKP masih Diperiksa |
![]() |
---|
Pelajar dan Forum Kali Brantas Bersihkan Kali Tulungrejo Kediri, Temukan Banyak Sampah Plastik |
![]() |
---|
Tiga Pemuda Terlantar di Bondowoso usai Ditipu Janji Usaha Angkringan |
![]() |
---|
Alasan Kakanwil Kemenag Lempar Tiang Mikrofon setelah Acara Pelantikan, Zamroni Aziz: Mau Bersalaman |
![]() |
---|
Sejam Dapat Rp 220.000, Preman yang Palak Pedagang di Pasar Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.