Pemkot Geram SD Digembok Haji Namid Ngaku Pemilik Lahan, Tantang Para Ahli Waris Gugat ke Pengadilan
Pemkot Depok padahal mempersilakan ahli waris membawa kasus ini ke ranah hukum untuk membuktikan klaim mereka atas kepemilikan lahan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Iya, (sementara ini) mau buat laporan polisi (LP) dulu," ujar Nina.
Ini merupakan langkah sementara dari Pemkot Depok.
Sembari Dinas Pendidikan (Disdik) Depok dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Depok mempersiapkan langkah lebih lanjut.
Baca juga: Pemilik Lari Terbirit-birit Warungnya Digerebek Puluhan Ibu-ibu, Ternyata Jual Miras Berkedok Jamu
Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SDN Utan Jaya sempat terhambat pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025).
Pasalnya, gerbang utama akses masuk sekolah tersebut sempat ditutup menggunakan bambu.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, Rabu (8/1/2025), bambu menyilang dan kayu menutup gerbang utama sekolah tersebut.
Namun, di samping gerbang berwarna hitam ini ada akses jalan kecil yang tak ditutup, sehingga bisa diakses para murid dan guru.
Tampak siswa-siswi SDN Utan Jaya keluar masuk melalui akses jalan tersebut.
Sementara, di bagian depan gerbang utama yang terpasang bambu menyilang, terdapat spanduk putih besar bertuliskan "Stop kegiatan sekolah sebelum tanah ini kompen (dibayar). Ngontrak tanah= X, Bayar tanah= X".
Tulisan ini dibuat menggunakan cat semprot pilox.
Tepat di atas gerbang utama juga terdapat dua spanduk yang memuat keterangan bahwa lahan sekolah tersebut bukan milik Pemerintah Kota Depok.
"Perhatian. Tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 s/d 2024 bukan kepemilikan pemerintah Kota Depok. Masih murni kepemilikan tanah dan bangunan milik Haji Namid bin M Sairan pendiri yayasan SD swasta dari tahun 1970 s/d tahun 2024. Demi hukum belum pernah dihibahkan yang berbentuk apa pun kepada pemerintah," bunyi spanduk tersebut.
Di samping spanduk ini, terdapat spanduk lain yang memuat permohonan maaf ke seluruh siswa dan warga SDN Utan Jaya.
"Kami tidak menyegel! Tapi menyatakan kembali kebenaran hak waris kami sesuai letter C No 603/836 Persil 156, atas nama H Namid bin Sairan yang tercatat dalam buku C desa/kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok.
Kami harapkan pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan hal ini dengan lebih arif bijaksana dan keadilan restoratif. Dan permohonan maaf kepada seluruh siswa dan warga sekolah atas keadaan ini. Dan mohon dibantu suarakan kebeneran ini demi keadilan yang hakiki," bunyi spanduk tersebut.

SDN Utan Jaya
Kota Depok
sekolah digembok
Nina Suzana
Haji Namid bin M Sairan
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sengketa Lahan Darmo Hill, Wawali Kota Armuji Turun Tangan, BPN Surabaya I: Hak Tanah Terlindungi |
![]() |
---|
Polisi di Madiun Nilai Pola Asuh Positif Jadi Tembok Pertama Pencegahan Kenakalan Remaja |
![]() |
---|
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Geram dengan Ulah Kelompok Anarkis yang Kerap Susupi Aksi Damai hingga Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.