Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siram Istri dengan Teh Panas, Pria di Sampang Madura Hendak Kabur ke Probolinggo dengan Perahu Kecil

Seorang pria berinisial MST asal Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres setempat

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
TAK BERKUTIK - Pelaku KDRT terhadap istri, MST (35) asal Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura saat berada di Mapolres Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial MST asal Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres setempat.

Pria berusia 35 tahun itu diringkus anggota Sat Reskrim Polres Sampang lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.

Saking parahnya, korban berinisial M 37 dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang karena disiram dengan teh panas oleh suaminya (tersangka).

Insiden itu bermula saat korban tengah berada di dapur untuk memasak air untuk membuatkan teh milik suaminya, pada (20/12/2024) sekitar 19.00 wib.

Tiba-tiba mendengar anaknya yang masih berusia 5 tahun berteriak kesakitan. Sehingga bergegas untuk menghampirinya.

Baca juga: Eks Dosen Bergelar Doktor Dilaporkan Istrinya Imbas KDRT, Pernah Viral Kepergok Selingkuh 2 Kali

"Saat itu anaknya menangis, sehingga M bertanya kepada suaminya dan ternyata dipukul oleh MST karena anaknya menendang kepalanya saat MST tidur," kata Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).

Pasangan suami istri itu pun cekcok hingga akhirnya, korban mengantarkan teh panas buatannya kepada tersangka namun, malah disiramkan ke tubuhnya.

"Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang, sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan perahu kecil ke daerah Probolinggo," terangnya.

Baca juga: Sudah Jadi Korban KDRT, Ibu Hamil Pilu Ungkap Suami Selingkuh & Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Berselang beberapa lama, tersangka kembali pulang dan kabar tersebut terdengar oleh pihak kepolisian.

Aparat bergegas ke lokasi keberadaan tersangka di kediamannya di Pulau Mandangin pada (8/5/2025) sekitar 01.00 wib.

Tersangka, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan mengingat, tengah tertidur pulas.

Baca juga: Marak Penertiban Kendaraan, Warga Sampang Ramai-ramai Bikin SIM

"Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil, yang dipimpin saya sendiri. Tiba di mapolres sekitar 04.30 wib," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved