Idul Adha 2025
Syarat Hewan Kurban yang Sah untuk Idul Adha, Lihat Jenis, Kondisi dan Waktu Penyembelihan
Umat Islam menanti datangnya Idul Adha, menyambut sembari mencari hewan kurban untuk disembelih pada Idul Adha.
Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal
Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas, tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
4. Kepemilikan hewan
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.
Jika hewan yang dijadikan kurban berasal dari hasil curian atau rampasan, maka tidak sah.
Sebab ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
5. Waktu penyembelihan hewan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yakni setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Apabila penyembelihan dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut, tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa atau bukan kurban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tragedi Eks Ketua RT Dibacok Pemuda di Palembang, Kesal Tak Masuk Panitia Kurban, Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Jumlah Penumpang Terminal Surodakan di Trenggalek Melonjak Saat Momen Idul Adha 2025 |
![]() |
---|
Nilai Transaksi Hewan Kurban di Kabupaten Blitar pada Idul Adha 2025 Capai Rp 99,2 Miliar |
![]() |
---|
Penjelasan Panitia Kurban yang Minta Rp 15.000 ke Penerima Daging, Kini Minta Maaf: Inisiatif Saya |
![]() |
---|
Sosok Muhammad Musofa, Namanya Terukir di Paru-paru Sapi Kurban Tangsel, 'Bukan Goresan Alat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.